Nasional

Kepentingan Mendesak, Polri Bisa Izinkan Orang Mudik

Channel9.id – Jakarta. Polri mengeluarkan diskresi (keputusan sendiri) untuk masyarakat yang harus mudik karena kepentingan sangat mendesak. Dalam hal ini, Polri mengizinkan masyarakat mudik bila orang tuanya meninggal dan membawa orang sakit.

“Polisi punya diskresi kepolisian atas penilaian di lapangan karena emergensi dan kepentingan kemanusiaan. Misalnya orang tua meninggal dan membawa orang sakit,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, Kamis (30/4).

Argo menyatakan, pemudik tersebut harus membawa surat izin dari instansi terkait. Namun, selama berada di kampung halaman pemudik hanya diperbolehkan mengantar dan menengok.

Pemudik tersebut pun masuk kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP) selama berada di kampung halaman. Kendati demikian, ia menegaskan pada dasarnya mudik tetap dilarang.

“Dan harus dikarantina 14 hari saat sampai tujuan,” ujar Argo.

Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono menjabarkan beberapa kriteria warga yang diperbolehkan mudik. Seperti ada anggota keluarga yang sakit, meninggal, hingga istri hendak melahirkan.

(Hendrik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

89  +    =  99