Channel9.id-Jakarta. Kepolisian Daerah Metro Jaya mengecualikan 10 jenis angkutan yang masuk dalam daftar prioritas selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) DKI Jakarta pada Jumat, 10 April 2020. “Pertama, angkutan truk barang untuk kebutuhan medis, kesehatan dan sanitasi,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Kamis, 9 April 2020.
Kendaraan prioritas kedua selama PSBB berlangsung adalah angkutan barang untuk keperluan bahan pokok. Ketiga, angkutan untuk mengangkut makanan minum dan sayuran yang akan didistribusikan ke pasar dan supermarket. Keempat, angkutan untuk pengedaran uang.
Kelima, angkutan untuk bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG). Keenam angkutan truk barang untuk keperluan bahan baku industri, manufaktur dan asembling.
Ketujuh, angkutan truk barang untuk keperluan ekspor-impor. Kedelapan angkutan truk barang jasa pengiriman dan kesembilan angkutan bus untuk mengangkut karyawan. Kesepuluh angkutan kapal penyeberangan.
Meski disediakan 10 daftar prioritas untuk kendaraan-kendaraan pengangkut, moda transportasi lainnya untuk mengangkut penumpang masih diperbolehkan untuk beroperasi di Ibu Kota. Namun dengan catatan akan dilakukan pembatasan jumlah penumpang dalam satu moda transportasi itu.
“Yang dibatasi hanya jumlah penumpang di dalam satu kendaraan namun itu pun kami masih menunggu peraturan dari Gubernur DKI,” ujar Sambodo. Dia memastikan kepolisian tidak akan membatasi akses keluar-masuk dari atau menuju Ibu Kota. “Tidak ada penutupan atau rekayasa arus lalu lintas akses keluar-masuk Jakarta.”
Kedua pembatasan transportasi dilakukan pada transportasi yang mengangkut penumpang baik kendaraan pribadi maupun kendaraan umum dan moda transportasi yang mengangkut barang.