Hot Topic

Kepolisian Menghentikan Kasus THR yang Melibatkan Rektor UNJ

Channel9.id-Jakarta. Kepolisan Daerah Metro Jaya melimpahkan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Rektor Universitas Negeri Jakarta, Komarudin ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. “Penyelidik Subditektorat Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melimpahkan peristiwa perkara kepada Kemendikbud RI untuk dilakukan pendalaman selanjutnya,” kata Kepala Bidang Humas Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, Kamis, 9 Juli 2020.

Yusri mengatakan penghentian proses penyelidikan diputuskan setelah penyidik melakukan gelar perkara di UNJ dan Kementerian Pendidikan serta memeriksa 44 saksi. Dua sanksi diantaranya merupakan ahli pidana. “Dari fakta hukum yang ada dan data limpahan dari KPK, penyidik tidak menemukan tindak pidana korupsi dan menghentikan penyelidikan,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menangkap Rektor UNJ Komarudin bersama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 20 Mei 2020. Penangkapan diduga sehubungan dengan pemberian tunjangan hari raya (THR) atau hadiah lebaran untuk pejabat di Kementerian.

Sebelumnya, Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan awalnya Itjen Kemendikbud memberi informasi tentang dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud. Dari informasi itu, KPK kemudian menangkap Kepala Bagian Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor dengan barang bukti berupa US$ 1.200 dan Rp 27,5 juta.

Pada 13 Mei 2020, Rektor UNJ Komarudin diduga telah meminta kepada Dekan dan lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang tunjangan hari raya atau hadiah Lebaran masing-masing Rp 5 juta kepada Dwi. “Pada 19 Mei 2020 terkumpul uang Rp 55 juta dari 8 fakultas, 2 lembaga penelitian dan pascasarjana,” kata Karyoto. THR akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Direkotrat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud.

KPK meminta keterangan Rektor UNJ Komarudin, para dekan, dan sejumlah pejabat Kemendikbud mengenai penyerahan uang itu. Namun, KPK menyatakan tak menemukan unsur pelaku penyelenggara negara sehingga kasus ini diserahkan ke kepolisian.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  58  =  66