Hukum Politik

Keputusan Monumental Presiden Terkait 75 Pegawai KPK

Oleh: Azmi Syahputra*

Channel.id-Jakarta. Apa yang disampaikan Presiden terkait status 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan adalah keputusan monumental dalam menjawab dampak sosial atas keresahan publik. Sekaligus merupakan realisasi dari sikap nyata Presiden atas peta jalan revisi uu KPK yang sudah  dianggap melenceng jauh dan telah bertentangan dengan asas keadilan dan semangat UU KPK dan UU Tindak Pidana Korupsi termasuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan pimpinan KPK.

Kebijakan Presiden ini harus menjadi satu satunya kebijakan tentang hal ini, tidak boleh lagi ada upaya menawar oleh pimpinan KPK.  Apalagi mengabaikan atau bahkan bertentangan atas kebijakan pernyataan terbuka Presiden ini.

Adapun isu adanya pembisik Presiden  untuk permasalahan ini objektif dan keren. Dalam hal ini, Presiden memberikan atensi khusus dengan langsung eksekusi sendiri kebijakan dan sikapnya atas kontroversi  surat keputusan pimpinan KPK atas test wawasan kebangsaan 75 pegawai KPK . Bisa saja  terjadi bila  diumumkan oleh organ pihak lain bisa- bisa akan jadi blunder  dan statementnya jadi kontroversi  di publik sehingga Presiden langsung berbicara dan tidak diwakilkan pada siapapun.

Ini tanda sikap keberpihakan Presiden yang tegas  untuk 75 pegawai KPK dengan menyampaikan pertimbangan hukumnnya dan pentingnya kualitas SDM dalam KPK.

Perlu diingat dalam penegakan hukum dan membangun budaya hukum bukan sekedar menerapkan undang-undang dan prosedur, perlu juga dalam menjalankan Undang undang dan dalam upaya mendorong penegakan hukum yang  berjiwa. Sehingga menimbulkan penegakan hukum yang vigilante (pejuang) dan nurani. Menjalankan hukum  itu harus dengan kecerdasan nurani yang berkeadilan dan kemanusiaan, demi kesejahteraan rakyat dan tatanan kehidupan bangsa yang lebih baik. Dan nutrisi hukum yang berjiwa dan memenuhi rasa keadilan inilah yang dilakukan Presiden Jokowi terhadap status 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan.

*Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

81  +    =  83