Hot Topic

Kesulitan Keuangan, Pemerintah Beri Opsi Tunda Bayar THR

Channel9.id-Jakarta. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan surat edaran berisi opsi penundaan pembayaran tunjangan hari raya (THR) setelah menerima laporan banyak perusahaan yang kesulitan keuangan. “Pengusaha menyampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan secara umum banyak sekali perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan dan dibuktikan dengan data yang disampaikan ke Dinas Ketenagakerjaan, merumahkan sebagian pekerjanya juga beberapa perusahaan yang melakukan PHK,” kata dia, Selasa, 12 Mei 2020.

Menurut dia, banyak perusahaan melaporkan kesulitan cash flow. Sebelum mengeluarkan surat edaran itu, Ida mengaku telah melakukan beberapa kali dialog dengan perwakilan dari serikat pekerja dan pengusaha. Surat edaran telah dibahas dan menjadi kesepakatan bersama Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional dalam sidang pleno dan Badan Pekerja LKS Tripartit Nasional.

Sebelumnya, Menaker menandatangani Surat Edaran Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Covid-19 pada 6 Mei 2020. Dalam surat edaran itu pengusaha diwajibkan untuk membayar THR sesuai dengan perundang-undangan.

Dalam surat edaran itu juga terdapat opsi penundaan jika pengusaha apabila tidak dapat membayar THR secara penuh sesuai ketentuan. Opsi lain adalah penundaan pembayaran jika perusahaan terbukti tidak bisa membayarkan sama sekali pada waktunya.

Opsi tersebut harus disepakati lewat dialog pengusaha dan pekerja yang berdasarkan laporan keuangan perusahaan. Kesepakatan harus dilakukan secara tertulis dan dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing. Pengusaha yang tidak membayarkan THR, kata Ida, akan dikenai denda sebesar lima persen yang digunakan untuk kesejahteraan buruh.

“Sekali lagi kami meminta kesulitan pengusaha harus disampaikan secara terbuka, dialog secara transparan yang dilakukan pengusaha dan pekerja. Begitu juga pengusaha harus juga mengerti apa yang menjadi persoalan dan keluhan dari pekerja,” kata Ida.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan sampai saat ini terdapat sekitar 1,7 juta pekerja terdampak Covid-19. Angka tersebut terbagi dari sekitar satu juta pekerja formal yang dirumahkan, 375.165 pekerja formal yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan 314.833 pekerja informasi yang terdampak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

49  +    =  59