Hukum

Ketua BPK Menonaktifkan Rizal Terkait Kasus SPAM

Channel9.id-Jakarta. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) Moermahadi Soerja Djanegara menyatakan telah menonaktifkan untuk sementara anggota IV BPK Rizal Djalil.

Hal tersebut dilakukan setelah Rizal ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

“Di BPK kita sudah memberhentikan sementara. Sudah dilakukan begitu ditetapkan sebagai tersangka kita sudah melakukan. Biasanya badan bersidang itu memberhentikan sementara istilahnya dinonaktifkan, yang bersangkutan juga sudah mengajukan,” kata Moermahadi kepada wartawan, Kamis (10/10).

Terkait kasus tersebut, ia menyatakan BPK menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK.

“Kita kan mengikuti apa yang diatur hukum. Kalau memang melanggar hukum ya kita ikuti. Silakan dijalankan,” kata dia.

Ia menekankan, kasus yang menimpa Rizal merupakan kesalahan oknum bukan BPK secara lembaga.

“Tidak ada hubunganya sama BPK. Ini urusan suap menyuap itu pribadinya Pak Rizal dan bukan mengatasnamakan BPK,” ujar Moermahadi.

Sebagaimana diketahui, anggota Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) Rizal Djalil ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) oleh KPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +    =  7