Channel9.id – Jakarta. Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menetapkan Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya setempat berinisial R sebagai tersangka kasus dugaan penyegelan perusahaan di Kabupaten Barito Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalteng Kombes Nuredy Irwansyah Putra mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (20/5/2025).
“Saat ini tersangka R sudah dilakukan penahanan di Mapolda Kalteng,” kata Nuredy di Palangka Raya, Kamis, (22/5/2025).
Ia mengatakan, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai perkara tersebut. Selain itu, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menetapkan pelaku lain karena perbuatan penyegelan tersebut dilakukan oleh banyak orang.
Nuredy mengatakan pihaknya akan segera melengkapi berkas penyelidikan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalteng.
“Kami masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Kami minta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik,” ucapnya.
Ia meminta seluruh masyarakat untuk tidak segan memberikan informasi serta melapor apabila terdapat aksi premanisme yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Kalteng.
“Ini komitmen kami dan untuk lainnya masih kami dalami dan penyelidikan. Yang pasti kami akan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme di wilayah hukum Polda Kalteng,” ujarnya.
Tersangka berinisial R yang merupakan Ketua GRIB Jaya Kalteng, dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 dan Pasal 167 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sebelumnya, viral sebuah video dugaan aksi penyegelan kepada PT Bumi Asri Pasaman (BAP) oleh organisasi masyarakat (Ormas) DPD GRIB Jaya Kalimantan Tengah, di Barito Selatan. Polda Kalteng kerahkan tim untuk menindak kasus tersebut.
Video singkat yang viral di Facebook, dibagikan oleh sebuah akun bernama Antonius Widen. Tampak sebuah banner bertuliskan “Pabrik dan Gudang Ini Dihentikan Operasionalnya oleh DPD GRIB Jaya Kalteng”. Hal tersebut memicu berbagai tanggapan warganet hingga viral.
Kapolda Kalteng, Irjen Iwan Kurniawan telah memerintahkan Direktorat Reskrimum dan Direktorat Reskrimsus untuk menyelidiki kasus tersebut. Kasus ini kemudian dinaikkan ke tingkat penyidikan.
HT