Hukum

Ketua DPR: Eksekusi Kebiri Pemerkosa Harus Segera Dijalankan

Channel9.id-Jakarta. Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menanggapi eksekusi putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto tentang pidana tambahan berupa pidana kebiri terhadap pelaku pedofilia anak.

Bamsoet mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai eksekutor putusan hakim harus dapat melaksanakan putusan tersebut, untuk mengurangi polemik yang berkepanjangan.

“Agar pelaksanaan hukuman kebiri terhadap pelaku dapat dilakukan jaksa sebagai eksekutor. Untuk menghindari polemik yang terus berkepanjangan di masyarakat,” ujarnya di Jakarta, (27/8).

Terkait adanya penolakan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam pelibatan eksekusi itu, Bamsoet meminta agar JPU melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Karena ada penolakan dari IDI, JPU harus koordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk merumuskan teknis pelaksanaanya,” katanya.

Politisi Partai Golkar ini mengatakan, agar pidana tambahan kebiri dapat dikaji lebih lanjut oleh Kementerian Hukum dan HAM, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama dokter psikologi.

Selain itu, untuk mencegah terjadinya kejahatan seksual terhadap anak, Bamsoet mendorong Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta KPAI untuk secara aktif melakukan sosialisasi di lingkungan sekolah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +  2  =