Channel9.id-Jakarta. Ketua DPR mengingatkan PT PLN untuk berhati-hati dan mengkaji serius rencana pemotongan gaji karyawan untuk kompensasi masyarakat yang terdampak pemadaman listrik di sebagian Jawa, awal pekan lalu. “Setelah merugikan konsumen, PLN juga jangan merugikan karyawan,” katanya.
Dalam rilis Kamis (8/8), Bambang menyatakan, rencana pemotongan gaji 40.000 karyawan PLN bisa bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Menurut Bambang, PLN sudah tepat memberikan kompensasi yang konon bisa mencapai Rp865 miliar rupiah. Tapi, jika uang itu didapat dari memotong gaji karyawan, maka tidak jelas aturan yang mendasarinya.
Malah, rencana itu dapat merugikan pegawai PLN dan berpotensi tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
“PLN harus mengevaluasi aturan terkait kompensasi yang diberikan kepada konsumen apabila terjadi kejadian darurat seperti kemarin,” kata Ketua DPR.
Jika sudah jelas aturannya, ujar pria yang kerap disapa Bamsoet ini, lakukan sosialisasi kepada seluruh pegawainya. “Ini supaya aturan tersebut tidak merugikan berbagai pihak,” kata Bamsoet.
PLN juga perlu melakukan audit secara menyeluruh terhadap gardu-gardu listrik, dan semua instalasinya, sehingga dapat diketahui penyebab secara pasti pemadaman yang terjadi beberapa waktu lalu di Jabodetabek dan sebagian wilayah Jawa Barat tersebut.