Channel9.id-Jakarta. Ketua Fraksi Golkar di DPR Melchias Mekeng kembali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melchias beralasan tengah menjalani pemeriksaan kesehatan dan kegiatan dinas di luar negeri.
Ini merupakan kali ketiga Mekeng tidak memenuhi panggilan KPK. Pada Rabu (11/9) lalu, Mekeng tidak hadir dengan alasan sedang berada di luar negeri. Dia juga tidak hadir pada panggilan KPK yang kedua pada Senin (16/9) dengan alasan sedang melakukan perjalanan dinas.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, telah menerima surat pemberitahuan tidak hadir Melchias. Dia bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menjerat pengusaha, Samin Tan.
“Yang bersangkutan, mengirimkan surat sedang ada kegiatan dinas ke luar negeri,” ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/9).
Diketahui, Mekeng telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh KPK pada tanggal 10 September 2019.
Febri Diansyah mengatakan, permohonan pencegahan telah disampaikan KPK kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Pencegahan terhadap Mekeng terhitung sejak Selasa (10/9).
“KPK melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap seseorang bernama Melchias Markus Mekeng, Anggota DPR RI selama 6 bulan ke depan terhitung Selasa, 10 September 2019,” kata Febri di Jakarta, Selasa (10/9).
Dalam kasus ini KPK menduga Samin Tan memberikan hadiah atau janji kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar. Uang tersebut diduga untuk memuluskan terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM.
KPK menduga Eni menyanggupi permintaan Samin Tan untuk memengaruhi Kementerian ESDM dengan menggunakan pengaruhnya di forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan kementerian tersebut.
Samin Tan disangkakan melanggar Pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KPK pernah memanggil Samin Tan pada Rabu (11/9), namun ia tidak hadir dengan alasan sakit.