Nasional

Ketua KI Pusat: Banyak BP yang Belum Melaksanakan UU Keterbukaan Informasi Publik

Channel9.id-Jakarta. Memasuki sepuluh tahun sejak pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik masih banyak Badan Publik (BP) yang belum patuh melaksanakannya. Padahal BP diwajibkan melaksanakan UU tersebut sejak 2010, hal tersebut tampak jelas dari hasil monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan BP yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi (KI) Pusat tahun 2020.

Ketua KI Pusat Gede Narayana menyampaikan laporan tentang pelaksanaan monev keterbukaan BP di depan Wakil Presiden Prof Dr (HC) KH Ma’ruf Amin pada acara anugerah keterbukaan Informasi Publik dari rumah dinas Wapres RI, Rabu (25/11).

Baca juga: Kemendagri Raih Penganugerahan Keterbukaan Informasi Bada Publik Kategori Informastif 

Gede menjelaskan bahwa dari 348 BP yang dimonitoring sepanjang tahun 2020, mayoritas 72,99 persen (254 BP) masih sangat rendah kepatuhan dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik, yaitu 17,53 persen (61 BP) hanya masuk katergori Cukup Informatif, 13,51 persen (47 BP) Kurang Informatif dan 41,95 persen (146 BP) Tidak Informatif.

Berdasarkan rentangan penilaian monitoring dan evaluasi BP tahun 2020 yang dilaksanakan oleh KI Pusat melibatkan delapan juri dari kalangan akademisi, peneliti, pegiat keterbukaan informasi dan media massa, untuk kategori BP Informatif hanya 17,43 persen (60 BP) dan Menuju Informatif 9,77 persen (34 BP) yang dapat dinilai telah melaksanakan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Disampaikannya, nilai setiap kategori, yaitu Informatif bernilai 90-100, menuju Informatif 80-89,9, sedangkan cukup informatif hanya bernilai 60-79,9 (termasuk rendah keterbukaan informasinya), kurang informatif (40-59,9), dan tidak informatif (0-39,9), ternyata masih ada BP bernilai di bawah 10 bahkan 0.

“Besarnya presentase BP yang masih masuk kategori cukup informatif, kurang informatif bahkan tidak informatif masih memperihatinkan, maka harus digaris bawahi bahwa keterbukaan informasi publik di Indonesia masih jauh dari tujuan yang diamanatkan oleh UU KIP,” jelas Gede.

Menurutnya, kondisi yang memperihatinkan ini harus menjadi tugas bersama antara pemerintah, BP dan Komisi Informasi. Ia juga menilai, masih diperlukan dorongan yang lebih besar untuk menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

“Komisi Informasi akan lebih menggelorakan budaya keterbukaan informasi publik melalui komitmen dan dukungan yang kuat dari pemerintah,” imbuh Gede.

Meski masih ada BP yang tidak informatif, sambungnya, tidak sedikit juga BP yang telah berupaya meningkatkan pelayanan keterbukaan informasi publiknya.

“Seperti peningkatkan secara signifikan jumlah badan publik kategori Informatif tahun ini, jika pada tahun lalu hanya 34 yang Informatif maka sekarang meningkat tajam menjadi 60 badan publik Informatif, sehingga upaya badan publik untuk berbenah diri secara sungguh-sungguh, patut diberikan apresiasi yang tinggi,” katanya.

Gede mengaku prihatin lantaran ada beberapa BP yang tahun 2019 masuk kategori Informatif justru tahun ini merosot ke kategori menuju informatif. Untuk itu, ucapnya, pimpinan BP dan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) tidak boleh terpaku pada penganugerahan kategori Informatif yang telah diraih namun perlu kerja keras agar setiap tahun ditetapkan sebagai BP informatif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +  1  =