Hot Topic

Komisi X DPR: Dana Rp508 Triliun Tidak Digunakan Total Untuk Fungsi Pendidikan

Channel9.id – Jakarta. Kemendikbud dan Komisi X DPR berkomitmen mengalokasikan dana pendidikan sebesar 20 persen dari APBN 2020, digunakan total untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

Pasalnya, dana berjumlah Rp508,1 triliun tersebut tidak benar-benar digunakan untuk menjalankan tujuan dan fungsi pendidikan.

Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menyatakan, dana tersebut harus dibagi-bagi ke sejumlah kementrian dan transfer desa. Hal ini menyebabkan fungsi pendidikan tak berjalan maksimal.

“Ada komitmen kuat antara Kemendikbud dan Komisi X. Kami ingin ada alokasi total untuk dana pendidikan kita. Karena fakta yang terjadi betul-betul tak digunakan untuk peningkatan kualitas,” kata Huda dalam Webinar yang diadakan Forum Diskusi Pedagogik IKA UNJ, Rabu (13/5).

Huda menyatakan, dana yang diatur oleh Kemendikbud hanya sekitar Rp76 triliun.

“Sisanya berserak di kementrian lain, sekitar Rp55 T di Kemenag. Kemudian di beberapa kementrian lain yang mengadakan pendiikan kedinasan hampir Rp37 T. Sisanya, Rp306 T masuk ke tranfer desa,” kata Huda.

Transfer desa terdiri dari DAK fisik dan nonfisik. Pun dana desa termasuk bagian dari tranfer desa.

Menurut Huda, dana desa yang mengambil dana pendidikan menjadi satu penyebab fungsi pendidikan tak maksimal.

“Jadi kadang tidak ada perubahan signifikan di sarana dan prasarana pendidikan. Karena memang, hampir Rp306 T itu, sesungguhnya, lain fungsi pendidikanya,” kata Huda.

“Ketika dana desa menjadi transfer daerah yang punya kewenangan sepenuhnya adalah kepala daerah. Lalu, kepala daerah yang menentukan penggunaannya. Kemendikbud tak bisa evaluasi dan monitoring terhadap penggunaan dana itu,” lanjut Huda.

Huda menyatakan, dana desa tersebut seharusnya bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan sarana prasarana dan kesejahteraan guru, terutama guru honorer.

Apalagi, tahun ini, kebutuhan guru yang harus direkrut pemerintah mencapai 257 ribu guru.

“Itu pun hanya mengisi guru yang pensiun saja. Idealnya dibutuhkan 707 ribu guru,” ujar Huda.

Oleh karena itu, Komisi X DPR dan Kemendikbud akan melakukan evaluasi total penggunaan 20 persen dana pendidikan tersebut.

“Kami berharap Pak Presiden akan mengizinkan evaluasi terhadap penggunaan dana pendidikan ini,” pungkas Huda.

(Hendrik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

51  +    =  53