Channel9.id-Jakarta. Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid meminta pemerintah menempatkan perusahaan pers dalam kategori industri yang mendapatkan insentif. Bentuknya berupa relaksasi pajak dampak dari krisis yang disebabkan pandemi Covid-19.
“Pandemi Covid-19 menyebabkan krisis di berbagai bidang dan tidak luput juga bagi industri pers padahal sebagaimana kita ketahui bahwa kehadiran pers saat ini justru menjadi krusial untuk diseminasi informasi yang baik,” kata Meutya Hafid kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (10/4).
Meutya menyatakan tidak berlebihan menyebut pekerja pers adalah bagian dari garda terdepan melawan Covid-19 dengan informasi yang sahih dan akurat di tengah gelombang hoaks saat ini.
Menurutnya, ada beberapa poin hasil komunikasi DPR dengan Dewan Pers, yang dapat membantu perusahaan pers saat ini diantaranya; penghapusan kewajiban membayar Pph 21, 22, 23, 25 selama tahun 2020, penangguhan pembayaran denda-denda pajak terhutang sebelum tahun 2020.
“Di samping itu juga adanya keberpihakan dengan memberikan alokasi diseminasi program dan kinerja pemerintah untuk perusahaan yang terdaftar di Dewan Pers,” ujarnya.
Ia juga meminta pemerintah dapat memberikan insentif kepada perusahaan pers untuk memastikan keberlangsungan hidup perusahaan pers yang kredibel pada saat situasi krisis.
(virdika rizky utama)