Channel9.id – Jakarta. Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda meminta masyarakat tak perlu khawatir klaster pendidikan masuk dalam UU Ciptaker. Menurut Huda, klaster pendidikan yang masuk itu hanya masalah perizinan.
“Dan itu hanya ada di kawasan Ekonomi Khusus, KEK itu,” kata Huda dalam Webinar Menyelamatkan Kualitas Sarjana di Masa Pandemi.
Diketahui, sejumlah pakar pendidikan kaget saat klaster pendidikan kembali masuk ke dalam UU Ciptaker. Koordinator Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengecam sikap DPR dan pemerintah tersebut. Dia menilai, DPR tak berkomitmen menepati janjinya terhadap dunia pendidikan dan pegiat pendidikan.
“Hal ini menjadi bukti bahwa anggota DPR sedang melakukan prank terhadap dunia pendidikan termasuk pegiat pendidikan. Sebelumnya dengan pedenya mereka mengatakan cluster pendidikan telah dicabut dari RUU ini, ternyata sebaliknya,” kata Satriwan dalam keterangan tertulis, Selasa (6/10).
Klaster pendidikan masih tertulis nyata pada Paragraf 12 yakni pada Pasal 65 paragraf 12. Pasal itu mengatur terkait perizinan pada sektor pendidikan yang dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha.
“Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini,” demikian tertulis pada ayat (1) pasal dalam draf Omnibus Law Ciptaker yang telah disahkan jadi undang-undang tersebut.
“Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah,” lanjut ayat (2).
Sementara itu, Pasal 1 UU Cipta Kerja menjelaskan Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
Menurut Huda, publik tak perlu antipati karena keputusan itu. Lantaran, adanya pasal pendidikan dalam UU Ciptaker diyakini membuat dunia pendidikan, khususnya perguruan tinggi, bisa lebih baik.
“Saya kira publik tak perlu antipati dengan hal ini, bahwa dengan ini akan terjadi gulung tikar kampus-kampus swasta. Ini hal yang berbeda. Bahkan, ini merupakan bagian dari menciptakan kompetisi yang adil dan baik yang mendorong kampus lebih progres di masa akan datang,” pungkasnya.
(HY)