Channel9.id-Jakarta. Ketua KPK Agus Rahardjo mengirimkan pesan elektronik kepada semua pegawai setelah DPR mengesahkan Revisi UU KPK. Agus menyatakan upaya pemberantasan korupsi tak boleh berhenti.
“Ikhtiar kita melawan korupsi tidak boleh berhenti. Kami langsung pada kalimat inti ini agar kita paham dan tidak ragu sedikit pun untuk tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Rabu (18/9).
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengiyakan pesan itu. Febri menyatakan KPK saat ini tidak boleh berhenti melawan korupsi meski kondisi serba sulit.
“Di tengah kondisi yang serba sulit saat ini, kami memahami bahwa KPK tidak boleh patah arang dan berhenti melakukan tugas pemberantas korupsi,” kata Febri.
Febri pula menyatakan KPK mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang selama ini menunjukkan sikap dan suara yang tegas untuk mengawal pemberantasan korupsi.
“Meskipun mungkin suara-suara penolakan terhadap revisi UU KPK tersebut tidak didengar hingga RUU tetap disahkan, namun KPK tetap mengajak semua pihak untuk menjadikan ini momentum untuk semakin memperkuat peran masyarakat mengawal pemberantasan korupsi. KPK juga mengajak agar masyarakat lebih kuat melakukan kontrol terhadap kerja KPK ke depan. Karena masyarakat adalah korban dari korupsi yang sesungguhnya,” ucap Febri.
Diketahui, DPR mengesahkan RUU KPK dalam rapat paripurna pada Selasa (17/9). RUU tentang KPK disahkan di tengah gelombang penolakan yang begitu kuat dari sejumlah elemen masyarakat. Namun, DPR tetap mengesahkan RUU tentang KPK itu.
(VRU)