Channel9.id-Jakarta. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (04/09).
Ada empat saksi yang akan dihadirkan dalam sidang etik Firli tersebut. Ketua KPK Firli Bahuri dinilai melanggar kode etik bergaya hidup mewah atau hedonis saat menyewa helikopter untuk untuk kepentingan pribadi keluarga, yakni ziarah ke makam orangtuanya
“Jam 09.00 WIB, dihadirkan sebagai terperiksa (Firli Bahuri, red). Ada saksi yang dihadirkan, satu orang dari KPK dan tiga orang dari luar KPK,” kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris seperti dilansir Antara, Jumat (04/09).
Sidang lanjutan Firli seharusnya pada Senin (31/8/2020) namun, ditunda hingga Jumat (4/9/2020).
Penundaan dilakukan karena KPK mengambil kebijakan bekerja di rumah untuk seluruh pegawainya selama tiga hari mulai Senin (31/08) sampai Rabu (02/09) setelah sejumlah pegawai positif Covid-19.
Sebelumnya pada Selasa (25/08), Firli juga telah hadir dalam sidang etik tersebut, namun ia enggan menjelaskan isi sidang etik yang telah dijalaninya itu.
Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli tersebut diadukan oleh MAKI ke Dewas KPK pada Rabu (24/06).
Pada 20 Juni, Firli melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan untuk kepentingan pribadi keluarga, yakni ziarah ke makam orangtuanya.
Perjalanan tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO berkategori mewah (helimousine) karena pernah digunakan Motivator dan Pakar Marketing Tung Desem Waringin yang disebut sebagai Helimousine President Air.
MAKI menilai perbuatan Firli tersebut bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK yang dilarang bergaya hidup mewah.
IG