Channel9.id-Jakarta. Ketua Komisi Permberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sudah selesai menjalani pemeriksaan di sidang etik berkenaan penggunaan helikopter mewah. Usai pemeriksaan, Firli berkomentar jika dirinya sudah menyerahkan semua ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Sudah saya sampaikan ke Dewas,” ucap Firli setelah sidang etik di Gedung Anti-Corruption Learning Center KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (25/08).
Namun, ia enggan berkomentar soal apa yang dikonfirmasi di sidang etik. Ia hanya menyerahkan semua ke Dewas KPK.
“Nanti biar Dewas saya yang menyampaikan ya saya tidak memberikan keterangan di sini, semuanya sudah saya sampaikan ke Dewas,” sambungnya.
Sebelumnya, Firli pernah mengatakan bahwa dia menyewa heli dari hasil gajinya. Firli mengaku tidak bermaksud menunjukkan hidup mewah saat menggunakan helikopter dalam perjalanan pribadinya dari Palembang ke Baturaja pada Juni 2020.
“Kami tidak menganut hidup mewah dan bukan gaya hidup mewah, tetapi kami lakukan karena kebutuhan dan tuntutan kecepatan tugas,” ucapnya.
Firli mengatakan, helikopter yang digunakan itu merupakan helikopter sewaan yang dibayar melalui gajinya. Ia pun membantah tudingan yang menyebut perjalanan menggunakan helikopter tersebut merupakan hasil gratifikasi.
Namun, tahukah kamu berapakah besaran gaji dan tunjangan yang diterima Ketua KPK?
Ketentuan itu diatur dalam PP Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan, Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
Pasal 3 Ayat (1) PP tersebut menyatakan, setiap bulannya, pimpinan KPK diberikan penghasilan yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan.
Pasal 3 Ayat (2) PP tersebut kemudian menyatakan gaji pokok yang diterima Ketua KPK sebesar Rp 5.040.000, tunjangan jabatan sebesar Rp 24.818.000, dan tunjangan kehormatan sebesar Rp 2.396.000.
Selain tiga komponen di atas, Ketua KPK juga memperoleh sejumlah tunjangan fasilitas setiap bulannya yakni tunjangan perumahan sebesar Rp 37.750.000; tunjangan transportasi sebesar Rp 29.546.000.
Selanjutnya, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa sebesar Rp 16.325.000, dan tunjangan hari tua sebesar Rp 8.063.500. Tunjangan perumahan dan transportasi di atas diserahkan langsung secara tunai. Sementara, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa serta tunjangan hari tua dibayarkan kepada lembaga penyelenggara asuransi dan dana pensiun yang ditetapkan oleh KPK.
Selain itu, pimpinan KPK yang melakukan perjalanan dinas baik di dalam negeri dan luar negeri juga diberikan biaya perjalanan dinas. Bila dijumlahkan, total penghasilan Ketua KPK per bulannya mencapai Rp 123.938.500 termasuk tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa serta tunjangan hari tua.
Diberitakan sebelumnya, Dewas KPK menggelar sidang etik dalam kasus dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa (25/8/2020). Firli Bahuri diadukan ke Dewan Pengawas KPK karena dinilai telah melanggar etik terkait bergaya hidup mewah.
Gaya hidup mewah yang dimaksud, yakni saat Firli menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi Firli dari Palembang ke Baturaja.
Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku ‘Integritas’ pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau ‘Kepemimpinan’ pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.
IG