Channel9.id – Jakarta. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membantah kabar bahwa MK memutuskan sistem proporsional tertutup dari yang sebelumnya proporsional terbuka untuk pemilu 2024.
Anwar menegaskan belum ada putusan MK mengenai perkara uji materi sistem pemilu itu. Bahkan, para hakim MK pun belum menggelar rapat permusyawaratan.
“Ah itu saya bilang, apa yang bocor kalau belum putus?” ucap Anwar usai Upacara Memperingati Hari Lahir Pancasila di Monas, Jakarta, Kamis (1/6/2023).
Anwar mengungkapkan, perkara uji materi itu baru saja melewati proses penyampaian simpulan pada 31 Mei. Setelah itu, para hakim MK akan menggelar rapat permusyawaratan.
Melalui rapat tersebut, hakim akan membahas putusan dan akan dibacakan saat sidang. “Insyaallah (putusan) dalam waktu dekat. Mudah-mudahan (bulan Juni),” tuturnya.
Sebagai informasi, polemik ini bermula ketika mantan Wamenkumham Denny Indrayana mengaku mendapatkan informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. Ia mengatakan, putusan tersebut diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion di MK.
“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting,” ujar Denny Indrayana kepada awak media, Minggu (28/5/2023).
Namun, ia tidak menyebut secara gamblang sosok pemberi informasi tersebut. “Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi. Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif,” kata Denny.
Pernyataan Denny ini pun menuai kontroversi karena Denny dianggap telah membocorkan rahasia negara. Menanggapi hal itu, melalui akun Twitternya @dennyindrayana pada Selasa (30/5/2023), Denny menegaskan bahwa informasi yang ia sampaikan mengenai putusan MK itu bukan merupakan pembocoran rahasia negara.
“Saya bisa tegaskan: tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang saya sampaikan kepada publik,” tegasnya.
Denny menyampaikan, rahasia putusan tersebut berada di lingkungan MK. Sedangkan, lanjutnya, informasi yang ia dapat, bukan berasal dari lingkungan MK, hakim konstitusi, ataupun elemen lain di MK. Ia pun menyarankan agar tidak ada langkah mubazir dengan melakukan pemeriksaan di lingkungan MK.
“Saya sudah secara cemat memilih frasa, ‘mendapatkan informasi’, bukan ‘… mendapatkan bocoran’. Tidak ada pula putusan yang bocor, karena kita semua tahu, memang belum ada putusannya. Saya menulis, ‘… MK akan memutuskan’. Masih akan, belum diputuskan,” ungkap Denny.
Baca juga: Denny Indrayana Bantah Bocorkan Rahasia Negara Soal Putusan MK
HT