Hot Topic Nasional

Ketua MK Prediksi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 Meningkat dari 2019

Channel9.id – Jakarta. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memprediksi jumlah gugatan sengketa pemilu atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 meningkat dibandingkan jumlah gugatan PHPU pada 2019.

“Kalau secara jumlah, masih banyak sekarang. Dulu (tahun 2019) kan 262 (perkara). Ini prediksinya bisa lebih,” kata Suhartoyo saat mengecek loket pendaftaran PHPU tahun 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Minggu (24/3/2024).

Suhartoyo mengungkapkan, hingga Minggu siang pihaknya masih menginput data gugatan yang masuk untuk dicatat ke laman resmi MK. Ia menjelaskan gugatan PHPU yang masuk itu didaftarkan oleh perseorangan atau partai.

“Ini terus masih mau dihitung juga dengan yang perseorangan dengan yang partai, dengan yang DPD, dan belum pasti, sih, jumlahnya,” tuturnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024, pendaftaran PHPU pilpres dilakukan maksimal tiga hari dan PHPU pileg maksimal 3×24 jam setelah penetapan perolehan suara oleh KPU. Artinya, pendaftaran PHPU Pemilu 2024 telah ditutup pada Sabtu (23/3/2024) malam.

“Akan muncul 280-an (permohonan),” kata Suhartoyo memperkirakan.

Di sisi lain, ia menyebut biasanya akan ada pihak yang mendaftarkan gugatan kendati tahu jadwal pendaftaran sudah tutup. Hal itu, kata Suhartoyo, pernah terjadi pada PHPU tahun-tahun sebelumnya.

Kendati demikian, MK akan tetap menerima pendaftaran tersebut karena lembaga peradilan tidak bisa menolak perkara.

“Cuma nanti akan diputus oleh rapat hakim bagaimana terkait permohonan yang sudah lewat waktu. Ada syarat-syarat formal yang akan dipertimbangkan,” imbuh Suhartoyo.

Hingga Minggu pukul 15.00 WIB, total gugatan PHPU yang tercatat di laman resmi MK yakni sebanyak 265 permohonan. Jumlah itu terdiri dari 2 permohonan PHPU pilpres, 10 permohonan PHPU Pileg DPD, dan 253 permohonan PHPU Pileg DPR.

Permohonan PHPU Pilpres itu masing-masing didaftarkan oleh kubu pasangan calon presiden Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Baca juga: Selama dua dekade, MK Laporkan Telah Memutus 3.580 Perkara

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +  3  =