Channel9.id – Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta mematok tarif suap untuk vonis lepas di kasus persetujuan ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO) periode 2021-2022 sebesar Rp60 miliar.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan kasus suap tersebut berawal dari pemufakatan jahat antara Ariyanto Bakri dengan Wahyu Gunawan.
Ariyanto yang merupakan pengacara dari tiga tersangka korporasi itu meminta agar putusan tersebut diputus onslagt atau divonis lepas. Ariyanto juga telah menyiapkan uang sebesar Rp20 miliar sebagai imbalan untuk pemberian vonis tersebut.
Kemudian, tawaran itu disampaikan oleh Wahyu yang merupakan panitera di PN Jakpus kepada Arif yang pada saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus.
“Muhammad Arif Nuryanta menyetujui permintaan tersebut untuk diputus onslagt namun meminta uang Rp20 miliar tersebut dikalikan 3 sehingga totalnya Rp60 miliar,” kata Qohar dalam konferensi pers, Senin (14/4/2025) dini hari.
Permintaan Arif itu kemudian kembali disampaikan Wahyu kepada Ariyanto. Qohar mengatakan Ariyanto menyetujui permintaan tersebut dan langsung menyerahkan uang suap sebesar Rp60 miliar dalam bentuk Dollar Amerika Serikat.
Wahyu pun langsung menyerahkan seluruh uang suap dari Ariyanto tersebut kepada Arif. Setelah penyerahan itu, Arif kemudian memberikan USD50.000 kepada Wahyu sebagai jatah penghubung.
“Sebagai jasa penghubung dari Muhammad Arif Nuryanta. Jadi Wahyu Gunawan dapat bagian setelah adanya penyerahan uang tersebut,” jelasnya.
Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas di perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.
Ketujuh tersangka itu di antaranya Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan. Kemudian ketiga Majelis Hakim pemberi vonis lepas yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom.
Qohar menyebut terdapat bukti pemberian suap sebesar Rp60 miliar dari Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara korporasi PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group.
“Pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara agar Majelis Hakim yang mengadili perkara itu memberikan putusan onslagt,” jelasnya.
Qohar mengatakan Arif Nuryanta menggunakan jabatannya saat itu sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat dalam mengatur vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng.
“Jadi perkaranya tidak terbukti, walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, tetapi menurut pertimbangan majelis hakim bukan merupakan tindak pidana,” tuturnya.
HT