Politik

Ketua Umum PA 212 Slamet Ma’arif Ditetapkan Sebagai Tersangka

Channel9.id-Jakarta. Ketum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma’arif resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pidana pemilu. Sebelumnya Slamet menjalani pemeriksaan di Mapolresta Surakarta, terkait dugaan tindak pidana pelanggaran kampanye di Mapolresta Surakarta.

Penetapan Slamet sebagai tersangka diketahui melalui surat panggilan bernomor S.Pgl/48/II/2019/Reskrim yang dikirim ke Slamet Ma’arif dan surat panggilan tersebut dikeluarkan pada Sabtu (9/2/2019).

Slamet dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (13/2/2019) pukul 10.00 WIB. Kapolres Solo Kombes Pol Ribut Hari Wibowo membenarkan adanya surat panggilan tersebut.

“Kami panggil (Slamet Ma’arif) sebagai tersangka kasus pidana pemilu. Penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan gelar perkara pada akhir pekan kemarin,” ujar Ribut saat dikonfirmasi, Senin (11/2/2019).

Kasus itu bermula dari acara tablig akbar yang digelar oleh Persatuan Alumni 212 Solo Raya. Saat itu Slamet Maarif yang juga berstatus sebagai Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga datang sebagai salah satu pembicara.

Slamet Ma’arif disangka melakukan tindak pidana pemilu karena melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1).

Kasatreskrim Polres Solo Kompol Fadli selaku penyidik mengatakan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Slamet telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan pelanggaran Pemilu. Dia diperiksa selama lebih dari 6 jam. Ia juga dicecar dengan 57 pertanyaan oleh penyidik.

“Ada 11 saksi yang kita diperiksa dalam kasus ini. Saksi itu mulai dari terlapor, pelapor hingga saksi ahli,” kata Fadli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +  3  =