Nasional

Ketum IKA UNJ Soroti Peran LPTK dalam RUU Sisdiknas

Channel9.id – Jakarta. Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Negeri Jakarta (IKA UNJ) Juri Ardiantoro, Ph.D menyampaikan, RUU Sisdiknas tidak mengatur keberadaan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).

Dia pun menyambut baik inisiatif pemerintah merevisi undang-undang di bidang pendidikan, yakni UU Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), UU Guru dan Dosen, serta UU Pendidikan Tinggi. Ketiga Undang-Undang itu kelak akan diintegrasikan dalam satu payung hukum yaitu UU Sisdiknas. Tetapi, dia menyayangkan dalam draf RUU Pendidikan, tidak mencantumkan serta mengatur keberadaan LPTK-LPTK.

“Inisiatif ini sangat baik, perlu kita sambut karena mengintegrasikan tiga undang-undang, supaya ada satu pengaturan yang tidak terpecah-pecah dalam mengelola sistem pendidikan nasional,” ucapnya saat konferensi pers tentang sarasehan yang diikuti 12 rektor LPTK negeri dan 12 ketua organisasi alumni LPTK negeri se-Indonesia di eL Hotel Royale Jakarta, Selasa (19/7/2022) malam.

“Setelah kami membaca RUU Sisdiknas, ternyata tidak memunculkan suatu konsep lembaga yang selama ini dipercaya untuk mendidik guru, maka kami perlu menyampaikan pikiran-pikiran keluarga besar LPTK. Ini penting sekali untuk mengeksplisitkan lembaga yang diberi tugas oleh pemerintah untuk mencetak guru,” sambungnya.

Juri menuturkan, keberadaan LPTK perlu dicantumkan secara khusus. Tujuannya supaya jelas siapa yang oleh UU Sisdiknas diberi tugas untuk menghasilkan guru. Padahal, kehadiran UU Sisdiknas yang baru, yang mengintegrasikan tiga UU bidang pendidikan, diharapkan untuk menguatkan ekosistem pendidikan. Salah satu yang harus dikuatkan adalah penguatan lembaga dan penguatan kapasitas guru.

“Tetapi sayangnya di materi RUU Sisdiknas LPTK tidak disebutkan secara jelas. Ini harus menjadi perhatian para penyusun RUU Sisdiknas baik dari pemerintah maupun Komisi X DPR,” tegasnya.

Kendati demikian, Juri juga menyebutkan inisiatif pemerintah dan Komisi X DPR merevisi UU bidang pendidikan sudah tepat. Pasalnya, ada beberapa hal yang perlu disinkronisasikan. Selain itu, perubahan UU Sisdiknas harus dijadikan momentum untuk melihat secara keseluruhan pengelolaan sistem pendidikan nasional.

“Ini adalah momentum terbaik untuk membenahi bagaimana lembaga yang menghasilkan guru itu menjadi lebih kuat. Jadi, eksistensinya semakin diperhitungkan dan lembaga semakin kuat untuk menghasilkan guru yang profesional dan bisa menjadi panutan untuk anak didik,” kata Juri

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +  1  =