Channel9.id – Jakarta. Ketua Umum Ikatan Alumni SMA Negeri 1 (IKASMA) Tegal Tafakurrozak mengapresiasi langkah kepolisian yang telah mengungkap tiga tersangka dalam kasus dugaan bullying dan pemerasan di balik kematian mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), dr Aulia Risma Lestari.
“Saya mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih atas kinerja Polri, Polda Jateng, Kemenkes RI dan Kuasa Hukum dr Aulia Risma yang terus mengusut tuntas kasus ini,” kata Tafakurrozak, dilansir Portal Brebes, Kamis (26/12/2024).
Ketiga tersangka tersebut di antaranya Taufik Eko Nugroho selaku Kaprodi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Undip, SM sebagai Kepala Staf Medis Kependidikan Prodi Anestesiologi Undip, dan Z sebagai dokter senior PPDS Undip.
Sebagai sesama alumni Alumni SMA Negeri 1 Tegal, Tafakurrozak mendesak agar keadilan bagi korban dapat dipenuhi. Ia pun mendesak kepolisian untuk segera melakukan penahanan terhadap para tersangka.
Menurutnya, para tersangka yang notabene orang terdidik, harus diperlakukan sama, sebagaimana para tersangka kasus-kasus tindak kejahatan lainnya.
“Sesegera mungkin dilakukan penahanan terhadap para tersangka dan segera mungkin diajukan ke Pengadilan secara transparan, akuntabel dan memenuhi keadilan masyarakat ataupun pihak keluarga korban,” tegasnya.
Ia juga sepakat jika dibentuk task force atau satuan tugas pemberantasan bullying agar penegakan hukum (law enforcement) bisa dilakukan dalam satu atap koordinasi secara cepat, tepat transparan dan optimal. Sehingga pada akhirnya bisa menimbulkan efek jera bagi para pelaku dan tidak ada lagi kasus-kasus serupa.
Ketua Umum Ikatan Keluarga Besar Tegal – Bahari Ayu (IKBT-BA) itu juga menilai para tersangka yang berprofesi sebaga ASN, bisa pula dikenai pasal-pasal tindak pidana korupsi dan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena secara sengaja melakukan pungutan liar dan gratifikasi.
“Dengan hukuman seberat-beratnya, semoga tidak ada lagi sistem feodalisme, penindasan, perundungan, pemerasan dalam dunia pendidikan pada khususnya. Hukuman berat supaya pelaku jera dan tidak ada para pelaku lain yang melakukan hal serupa,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Jawa Tengah (Jateng) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan bullying dan pemerasan di balik kematian mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), Aulia Risma.
Ketiga tersangka tersebut di antaranya Taufik Eko Nugroho selaku Kaprodi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Undip, SM sebagai Kepala Staf Medis Kependidikan Prodi Anestesiologi Undip, dan Z sebagai dokter senior PPDS Undip.
“Ditkrimun Polda Jateng telah menetapkan tiga tersangka, yaitu tersangka 1 Saudara (berinisial) TEN, Saudari SM, dan Z,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto di kantornya, Selasa (24/12/2024).
Artanto menjelaskan, tersangka TEN berperan memanfaatkan senioritasnya di kalangan PPDS dan meminta uang yang tidak diatur secara akademik.
Sementara itu, tersangka SM turut serta meminta uang yang tidak diatur secara akademik dengan meminta langsung ke bendahara PPDS.
Sedangkan tersangka Z disebut paling aktif memberikan doktrin ke juniornya, membuat aturan, dan kerap memaki-maki juniornya, termasuk korban dr. Aulia.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara kasus bullying PPDS Undip pada Senin (23/12/2024).
Para tersangka disangkakan pasal 368 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud.
Para tersangka juga diduga memaksa orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu sebagaimana dimaksud pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP yang telah dirubah oleh putusan MK 2013.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
HT