Nasional

Ketum PBNU: Memanfaatkan Tambang Batu Bara Tidak Otomatis Haram

Channel9.id – Jakarta. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menyatakan bahwa, pengelolaan tambang harus dilihat secara fiqih. Menurutnya, tambang dibilang haram dilihat berdasarkan cara pengelolaan dan penggunaannya.

Hal tersebut disampaikan Gus Yahya terkait dengan pemberian Wilayah Izin Usaha Khusus Pertambangan (WIUPK) kepada ormas keagamaan. Untuk NU sendiri, pemerintah menyatakan telah menyiapkan lahan batu bara hasil penciutan lahan dari tambang PT Kaltim Prima Coal (KPC).

“Jadi asal-usulnya, cara mengelolanya dan penggunaannya itu yang bikin haram. Tapi memanfaatkan batu bara itu tidak otomatis haram, Nah kalau soal asal-usul, cara dan penggunaannya itu bukan cuma batu bara. Ayam goreng itu bisa haram. Kalau ayamnya nyolong, nyembelihnya tidak benar,” kata Gus Yahya dalam tayangan video di akun Instagram resmi @nahdlatululama, Rabu (12/6/2024).

Ia menilai, pemberian tambang kepada ormas keagamaan merupakan jalan pemerintah untuk mencegah kebekuan dari asymmetric distribution of resources. Sebab, ada ketimpangan distribution resources, di mana sudah banyak perusahaan-perusahaan yang terlanjut menikmati tambang di Indonesia bahkan hingga jutaan hektare.

“Nah itu, terus gimana caranya supaya ada distribusinya lebih adil? Nah di sini pemerintahan Pak Jokowi lalu cari akal. Mereka (pengusaha) dikasih deadline harus bisa menggarap lahan yang menjadi haknya sebagai izin. Yang izinnya sudah dia dapat sampai batas waktu tertentu. Kalau tidak memenuhi target, maka lahan yang sudah dikasih izin itu akan dipotong. Itu namanya relinquish dan akhirnya dipotong beneran,” jelas Gus Yahya.

Adapun setelah lahan tersebut diciutkan, lanjut Yahya, pemerintah tidak mungkin untuk melakukan lelang lagi, lantaran takut jatuh ke tangan perusahaan-perusahaan yang sama. Maka, terjadi redistribusi yang kemudian diberikan kepada ormas keagamaan.

“Itu artinya dijadikan sasaran. Tapi ya sasaran masuk akal, karena kalau ormas pasti dia pakai untuk urusan agamanya dan sampai kepada umatnya. Itu pikirannya itu. Kalau diserang ya biar nyerang ormas agamanya, jangan nyerang pemerintahan, gitu kan maksudnya,” tegas Yahya.

Kemudian, kata Gus Yahya, untuk Ormas yang ditawarkan WIUPK itu dan ingin mengelola, maka dipersilahkan untuk mengajukan permohonan.

“Nah barang sudah ditawarkan begini, masa gak mau? Sampaen ditawani getuk aja mau. Kita maulah, kita ajukan. Kita jelas butuh nih Desperate ini. Ini udah melarat berapa lama ini? Sampai imajinasi kaya aja gak punya,” tegas Gus Yahya.

Perihal kemampuan pengelolaan tambang, Gus Yahya menekankan bahwa PBNU memiliki kapasitas yang profesional untuk hal itu. Ia pun berseloroh untuk membuktikan ke depan pengelolaan tambang akan dikelola secara profesional.

“Ini bukan orang goblok-goblok ini. Kita sudah punya kapasitas profesional untuk itu. Nggak percaya? Nanti lihat masa kita belum jalankan, Udah dibilang gak profesional-gak profesional gimana,” jelas Gus Yahya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP No 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

PP tersebut diteken Jokowi pada pada 30 Mei 2024. Pemerintah menyisipkan pasal 83A yang mengatur tentang penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK.

Bunyi pasal 83A ayat 1 menyatakan, “Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan”.

HT

Tagged

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +  1  =