Hukum

Khalid Basalamah Mengaku Jadi Korban Kasus Korupsi Kuota Haji, Begini Kata KPK

Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan pendakwah sekaligus pemilik agensi perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, yang mengaku menjadi korban dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Khalid diperiksa sebagai saksi fakta yang berangkat menggunakan kuota haji tambahan bermasalah. Pendakwah itu disebut menjadi pembimbing dari rombongan haji.

“Ternyata menggunakan kuota khusus yang dari tadi yang asalnya 20 ribu itu. Digunakan salah satunya untuk rombongannya Pak Ustaz KB ini dengan rombongan yang lain, jemaah yang lainnya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2025).

KPK menyebut Khalid sejatinya mau melaksanakan ibadah haji dengan jalur furoda pada 2024. Namun, ada tawaran jalur haji khusus dari Muhibah Ibnu Mas’ud, pemilik agen travel Muhibah Mulia Wisata, yang dipilih karena jatah yang lebih banyak dan harga lebih murah.

Dalam perjalanan haji ini, Khalid dikategorikan KPK sebagai jamaah, meskipun ustaz itu memiliki perusahaan biro perjalanan haji dan umrah. Menurut Asep, banyak jemaah tidak terlalu memperhatikan jenis visa yang dipakai, asalkan bisa segera berangkat haji.

“Tentunya bagi jamaah haji itu kita tidak tahu, karena saya juga sudah tanya beberapa yang lain, tidak mengetahui itu visanya apa, maksudnya ya, yang penting ya berangkat, gitu,” ucap Asep.

Asep mengatakan pihaknya pun mendalami keputusan Khalid yang memilih menunaikan ibadah haji pada 2024 dengan memakai kuota khusus itu.

“Didalami. Itu didalami,” ucapnya.

Asep mengatakan pendalaman ini juga untuk menelusuri alasan Khalid menggunakan jalur haji khusus untuk memberangkatkan jamaahnya saat itu. Asep menduga Khalid lebih memilih tawaran tersebut karena kuota haji di PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, agen haji milik Khalid, terbatas.

“Makanya dia gabung dengan travelyang lain,” ucap Asep.

Sebelumnya, Khalid Basalamah diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, Selasa (9/9/2025). Usai diperiksa selama 7,5 jam, Khalid mengaku awalnya ia merupakan jemaah haji furoda yang sudah bayar dan siap berangkat menunaikan ibadah haji.

“Akan tetapi, ada seseorang bernama Ibnu Mas’ud yang merupakan pemilik PT Muhibbah (PT Muhibbah Mulia Wisata) dari Pekanbaru, menawarkan kami visa ini, sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu di travelnya dia di Muhibbah. Jadi, kami terdaftar sebagai jemaah di situ,” kata Khalid kepada wartawan setelah diperiksa KPK.

Khalid mengatakan Uhud Tour belum bisa mendapatkan pembagian kuota haji khusus. Alasannya, kata dia, perusahaannya belum menjadi bagian Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Karena Uhud Tour PIHK-nya belum bisa dapat kuota, jadi kami sebagai jemaah Muhibbah,” kata Khalid.

KPK juga sempat meminta keterangan Khalid saat kasus ini masih tahap penyelidikan. Saat itu, KPK menyatakan Khalid dimintai keterangan terkait posisinya sebagai salah satu pemilik agen travel.

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kemenag telah naik ke tahap penyidikan sejak Jumat (8/8/2025) berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum tanpa penetapan tersangka.

KPK menyebutkan pengalihan setengah kuota haji tambahan ke haji khusus tidak sesuai aturan. KPK mengungkap ada ratusan travel yang terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan dengan Kemenag.

KPK mengungkapkan sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler kehilangan kesempatan berangkat pada 2024 akibat kasus ini.

“Ada 8.400 kuota yang digeser ya kan dari yang seharusnya reguler ke khusus ya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2025).

Budi mengungkapkan, sesuai aturan, kuota jemaah haji reguler seharusnya sebanyak 18.400 atau 92 persen dari kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia pada 2024.

Namun, kuota tambahan itu dibagi rata 50:50, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus dari total seluruh kuota tambahan sebanyak 20 ribu haji.

Karena adanya pergeseran kuota tersebut, hanya 10 ribu jemaah reguler yang berangkat, sementara 8.400 calon jemaah lainnya harus kembali menunggu antrean.

“Artinya kuota reguler ini berkurang 8.400 ya di mana 8.400 ini kan bergeser ke kuota khusus ya, artinya ada jamaah-jamaah yang kemudian antreannya juga digeser yang seharusnya berangkat menggunakan kuota reguler di tahun ini misalnya begitu,” ucapnya.

Selain kerugian bagi jemaah, kasus kuota haji ini juga menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp1 triliun. Kerugian tersebut diduga muncul dari komitmen fee yang diberikan untuk setiap kuota haji khusus, dengan nilai antara USD2.600-USD7.000 atau setara Rp42 juta hingga Rp113 juta per kuota.

Sejaun ini, KPK sudah mencekal Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur bepergian ke luar negeri.

KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal PHU Kementerian Agama.

Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.

Terbaru, KPK melakukan penyitaan 2 rumah di Jakarta Selatan senilai Rp 2,6 miliar. Rumah itu diduga dibeli dari fee kuota haji.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

14  +    =  15