Hukum

Khofifah Penuhi Panggilan KPK di Polda Jatim, Masuk Lewat Pintu Belakang

Channel9.id – Surabaya. Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tahun anggaran 2021–2022. Pemeriksaan dilakukan di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Kamis (10/7/2025).

Khofifah tiba di lokasi sekitar pukul 09.45 WIB. Khofifah tiba di tempat pemeriksaan melalui pintu sisi belakang Gedung Tribrata Polda Jatim yang tak terawasi jurnalis.

Dalam pemeriksaan ini, Khofifah turut didampingi seorang staf Pemprov Jatim dan seorang kuasa hukum dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim.

“MAKI Jawa Timur akan mendampingi Ibu Gubernur Jatim dalam permintaan keterangan dari KPK,” kata Ketua MAKI Jatim Heru Prasetyo.

Heru mengatakan, berdasarkan komunikasinya dengan Khofifah, Gubernur Jatim itu siap menjalani pemeriksaan dan menjawab pertanyaan penyidik KPK.

“Komunikasi yang terjadi pagi ini tadi ibu siap untuk menghadiri, sangat fokus untuk menjawab apa yang beliau tau, beliau dengar dan beliau ketahui,” ucapnya.

Khofifah diperiksa sebagai saksi berdasarkan permintaan dari empat tersangka, yakni Kusnadi, Anwar Saddad, Achmad Iskandar, dan Bagus Wahyudiono.

Khofifah awalnya dijadwalkan memberikan keterangan pada 20 Juni 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Namun, pemanggilan tersebut tidak dapat dihadiri karena Khofifah mengaku berada di luar negeri untuk menghadiri acara wisuda anaknya.

Khofifah sempat mengajukan permohonan penjadwalan ulang antara tanggal 23–26 Juni 2025. Meski demikian, hingga saat itu belum ada agenda ulang dari pihak KPK.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk pokmas APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

“Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024 KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 12 Juli 2024.

Tessa merincikan, dari 21 tersangka itu, 4 tersangka merupakan penerima dan 17 tersangka pemberi.

“Bahwa dalam sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” katanya.

Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +  2  =