Khofifah Serahkan Polemik Kasus Honor Pemakaman Covid-19 di Jember ke Aparat Penegak Hukum
Nasional

Khofifah Serahkan Polemik Honor Pemakaman Covid-19 di Jember ke Penegak Hukum

Channel9.id-Surabaya. Polemik kasus honor pemakaman Covid-19 yang terjadi di kota Jember, Jawa Timur dan ikut menyeret nama Bupati Hendy Siswanto yang di gadang- gadang mendapat honor mencapai puluhan juta hingga saat ini terus bergulir.

Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menyerahkan penyelesaian kasus ini ke aparat penegak hukum. Saat ini Pemprov Jatim telah menerjunkan Inspektorat ke Pemkab Jember untuk memeriksa kasus tersebut.

“Enam hari lalu, inspektorat sudah ke sana (Jember). Dua hari lalu pak inspektur menyampaikan bahwa semua sepakat mengembalikan. Proses selanjutnya kan ada aparat penegak hukum yang akan memproses selanjutnya,” kata Khofifah disela meninjau vaksinasi yang digelar IKA Unair bersama Badan Koordinasi Kesejahteraan Sosial (BK3S) di Gedung BK3S , Surabaya.

Mereka yang menerima dan mengembalikan honor pemakaman COVID-19 yakni Bupati Jember Hendy Siswanto, Sekda Jember, Plt Kepala BPBD Jember dan Kabid 2 BPBD Jember.

Khofifah memastikan bahwa pihaknya pernah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) maupun Surat Edaran (SE) terkait honorarium dalam penanganan Covid-19.

“Di Pemprov Jawa Timur tidak ada yang berhonor. Tidak ada raker maupun rakor yang itu berhonor,” terang Khofifah.

Sebelumnya, Bupati Jember, Sekda Jember, Plt Kepala BPBD Jember dan Kabid 2 BPBD Jember menerima honor pemakaman COVID-19. Honor yang mereka terima sama, yakni Rp 100 ribu per pemakaman. Total honor yang telah diterima masing-masing sebesar Rp 70,5 juta.

Namun Kemenkeu menyebut tak ada aturan yang secara rinci mengatur bupati dapat menerima honor dari pemakaman COVID-19. Kemenkeu menyatakan daerah tidak wajib merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.02/2020 tentang Standar Biaya Masukan (SMB) Tahun Anggaran 2021.

Namun diketahui Bupati Jember Hendy Siswanto telah mengembalikan honor pemakaman Covid-19 yang dia terima sebesar Rp70,5 juta ke kas daerah.

Langkah itu juga diikuti sejumlah pejabat Pemkab Jember yang ikut menerima honor.

“Sudah dikembalikan ke Kasda. Nominalnya untuk empat orang pejabat, saya, Pak Bupati, Plt Kepala BPBD dan kabidnya, masing-masing Rp 70,5 juta. Jadi totalnya ada Rp 282 juta,” kata Sekda Jember, Mirfano.

Mirfano juga menjelaskan bahwa honor pemakaman Covid tersebut diterima bukan untuk kepentingan pribadi. Bupati Jember dan penerima honor lainnya menyumbangkan honor tersebut kepada keluarga korban Covid-19. Dia mengklaim, uang yang dikembalikan bupati ke kas daerah merupakan uang pribadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

76  +    =  86