Hot Topic Hukum

Kini Dibekukan, Ridwan Kamil Sebut Perputaran Aset Al-Zaytun Sangat Besar

Channel9.id – Jakarta. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebut perputaran aset di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, sangat besar. Oleh karena itu, aset Al-Zaytun saat ini sudah dibekukan.

Kendati demikian, pria yang juga akrab disapa Kang Emil ini menyampaikan masyarakat tak perlu risau karena polisi telah memeriksa pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.

“Al-Zaytun ini memang meresahkan, dan sesuai dengan harapan masyarakat sudah ditindaklanjuti. Jadi pimpinannya, Pak Panji Gumilang sudah ditindaklanjuti kasusnya oleh Bareskrim, kemudian aset-asetnya kemungkinan sudah dibekukan juga karena perputarannya besar sekali,” kata Ridwan Kamil kepada wartawan saat menghadiri acara ADPMET di Sleman, DIY, Rabu (5/7/2023).

Lebih lanjut, Ridwan Kamil menyetujui rekomendasi MUI Jawa Barat bahwa Ponpes Al-Zaytun agar dibubarkan saja. Namun, ia menilai tetap harus ada perlindungan terhadap hak para santri yang tengah menempuh pendidikan, baik di jenjang MI, MTs, ID dan sekolah tinggi di ponpes tersebut.

“Pesantrennya direkomendasi memang untuk dibekukan atau dibubarkan. Tetapi harus secara bijak memberi solusi agar ribuan yang sudah berstatus murid atau santri di sana, bisa diberikan solusi pendidikan seadil-adilnya,” ujarnya.

Ridwan Kamil juga mengungkapkan tidak boleh ada fatwa yang bertentangan dengan apa yang sudah disepakati oleh umat, termasuk fatwa fikih.

“Pertama, kita sudah menyepakati kehidupan berbangsa bernegara ini harus sesuai dengan Pancasila, tidak boleh ada ideologi-ideologi yang merongrong Pancasila,” kata Ridwan.

Diketahui, Pondok pesantren yang bermarkas di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, itu memiliki antara lain aset lahan seluas 1.200 hektare yang kini tengah ditelusuri asal-usulnya.

Diberitakan sebelumnya, Panji Gumilang juga sudah diperiksa Bareskrim Polri pada pada Senin (3/7/2023). Namun, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Djuhandani mengatakan, kasus yang menyeret nama Panji Gumilang sementara mengarah ke penistaan atau penodaan agama.

Kesimpulan itu berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap para saksi dan saksi ahli, termasuk terlapor Panji Gumilang. Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya juga sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menaikkan status kasus ini ke tahal penyidikan.

“Sementara yang kami dapatkan sesuai laporan yaitu Pasal 156 A (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Itu tentang penodaan agama. Sementara,” kata Djuhandani usai konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (4/7/2023).

Namun, ia mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada pasal atau pidana lain dalam kasus Ponpes Al Zaytun. “Mungkin saja dalam proses penyidikan nanti ketemu pidana lainnya,” ujar Djuhandani.

Kasus dugaan penistaan agama itu sendiri diusut berdasarkan dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang. Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kemudian laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.

Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Panji Gumilang dinilai menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al-Zaytun.

Baca juga: Aneh bin Ajaib! Panji Gumilang Punya 256 Rekening dengan 6 Nama Berbeda, Begini Penjelasan Mahfud Md

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

7  +  3  =