Channel9.id-Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Iis Edhy Prabowo, istri dari Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo (EP). KPK menyita dokumen dan barang elektronik dari penggeledahan rumah dinas anggota Fraksi Gerindra DPR RI itu.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik KPK menggeledah rumah dinas Iis di Kompleks Rumah Dinas DPR Kalibata, Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (3/12). Penggeledahan dilakukan sampai dengan Jumat (4/12) pukul 04.00 WIB dinihari.
“Adapun dalam penggeledahan tersebut telah ditemukan dan diamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan perkara ini,” kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Baca juga: KPK Geledah Kantor KKP dan Rumah Dinas Edhy Prabowo
Sebelumnya, KPK pada Rabu (2/12), juga menggeledah rumah dinas Edhy di Kompleks Widya Chandra, Jaksel. Dari geledah tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait perkara, barang bukti elektronik, dan delapan unit sepeda. Selain itu, KPK juga menemukan uang dalam bentuk rupiah dan mata asing dengan total sekitar Rp 4 miliar.
Total KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Pribadi Misata (APM), swasta/Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM).
Selanjutnya, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).
KPK dalam perkara ini menetapkan Edhy sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp 9,8 miliar.
IG