Channel9.id-Jakarta. Polisi belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Mayjen (Purn) Kivlan Zen.
Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo, Kivlan Zen dianggap tidak kooperatif selama penanganan kasus.
Sebelumnya, Kivlan telah mengajukan praperadilan melawan Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (20/6) lalu.
Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kasus senjata api illegal dan kasus dugaan makar. Saat ini masih ditahan di rutan Guntur Jakarta Selatan sejak 30 Mei 2019.
Nasib Kivlan tidak sebaik mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko, yang penangguhan penahanannya baru saja dikabulkan. Pihak kepolisian menilai, Soenarko kooperatif selama pemeriksaan.
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan disebut sebagai penjamin Soenarko.
Penangguhan penahanan Soenarko disertai persyaratan yaitu yang bersangkutan tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan melarikan diri.