Channel9.id-Jakarta. Pengadilan Negeri Jakarta Timur mempertemukan kuasa hukum Kivlan Zen dan Wiranto terkait perseteruan dana Pam Swakarsa. Dalam pertemuan ini, kedua kubu sepakat untuk menyelesaikan perkara melalui jalur mediasi.
Pada persidangan, pengacara Kivlan Tonin Tachta menyampaikan permintaan Kivlan untuk dilakukan mediasi. Permintaan tersebut disetujui oleh pihak Wiranto.
“Jadi begini Yang Mulia, Pak Kivlan ingin ada upaya damai,” kata Tonin di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (15/8).
Kuasa hukum Wiranto Adi Warman pun menyambut permintaan pihak Kivlan. “Sesuai mekanisme, kita ikuti,” kata Adi.
Kedua kuasa hukum sepakat akan menyerahkan semua proses mediasi dan penunjukan mediator kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini.
Hakim Antonius kemudian menunjuk hakim PN Jakarta Timur, Nelson J Marbun, sebagai mediator. Dalam mediasi ini, kedua pihak diberi waktu selama 30 hari untuk melakukan perundingan.
“Sebagaimana biasa, kami jelaskan untuk upaya damai dengan beberapa pihak, tentu juga pihak penggugat perlu, gimana ada mediator penunjukan pihak di pengadilan, tentunya proses berlangsung mediasi sebagaimana kita ketahui peraturan MA Nomor 1 Tahun 2016, waktunya selama 30 hari. Selama 30 hari bisa dimintakan perpanjangan mediator, apabila mediator itu diharapkan sangat untuk tercapainya perdamaian,” kata hakim Antonius.
Dalam proses mediasi nanti, Hakim Antonius meminta agar Kivlan dan Wiranto ikut hadir. Namun, jika salah satu pihak dari tidak punya itikad baik untuk berdamai maka akan dikenakan sanksi.
“Tentunya ada sanksi-sanksinya pihak prinsipal yang nggak ada iktikad baiknya, jadi ada konsekuensi juga,” ujarnya.
Jika mediasi berhasil, lanjutn Antonius, PN Jakarta Timur akan mengeluarkan akta perdamaian. Namun, jika mediasi itu gagal maka majelis akan melanjutkan perkara gugatan Kivlan ini.
Persidangan akan dibuka kembali pada 26 September untuk membacakan hasil dari mediasi. Jika mediasi gagal, majelis hakim akan melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan gugatan.
“Kalau nggak ada damai, kita akan lanjutkan persidangan tentang akhir mediasi itu sendiri,” ujarnya.