Hakim Agung Jadi Tersangka, Pakar Pidana: Ketua MA Gagal Bina Anggota
Hukum

KKEP Tolak Banding Sambo, Pakar Pidana: Final dan Mengikat, Berkekuatan Hukum Tetap

Channel9.id – Jakarta. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menolak permohonan banding Ferdy Sambo (FS) terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri pada Senin, 19 September 2022. Putusan itu membuat FS resmi dipecat dari Polri.

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menyampaikan, putusan itu tepat dan memenuhi rasa keadilan.

“Langkah polri menolak banding sidang kode etik Irjen Sambo adalah langkah yang tepat dan memenuhi rasa keadilan,” kata Azmi, Sabtu 24 September 2022.

Baca juga: Polri: Putusan Sidang KKEP Banding Ferdy Sambo Final dan Mengikat

Azmi menyampaikan, FS tidak bisa lagi melakukan upaya hukum lain karena putusan itu final dan mengikat. Putusan itu juga berkekuatan hukum tetap.

“Dengan diputuskannya banding sidang kode etik yang sifatnya final dan mengikat maka sudah tidak ada lagi upaya hukum lain yang dapat ditempuh Irjen Sambo, sehingga sudah berkekuatan hukum tetap atas pemberhentian diri Irjen Sambo sebagai Anggota Kepolisian,” katanya.

Azmi lantas mengapresiasi putusan majelis hakim sidang KKEP. Menurutnya, hal itu merupakan langkah tegas sekaligus keberanian kepolisian atas perbuatan yang dilakukan oleh FS.

“Apalagi FS mengganggu nama baik institusi kepolisian, melanggar tribrata catur prasetya polri,” pungkasnya.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

20  +    =  29