Channel9.id-Jakarta. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa Kepulauan Widi di Maluku Utara adalah milik Indonesia yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
Hal ini disampaikan sebagai respons atas dugaan pelelangan Kepulauan Widi oleh pengelolanya, PT Leadership Islands Indonesia (LII). Sebelumnya, PT LII melelang kepulauan tersebut melalui situs Sotheby’s Concierge Auctions, yang berbasis di New York, Amerika Serikat. Pelelangan direncanakan akan digelar pada 8 Desember nanti.
“Regulasi kita tidak mengenal dan tidak melegalkan jual-beli pulau, termasuk pulau-pulau kecil yang merupakan hak publik dan aset negara,” tandas Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik KKP Wahyu Muryadi melalui keterangan tertulis, dikutip Selasa (6/11).
Baca juga: Lelang Kepulauan Widi, LII Langgar MoU dan Tak Punya Izin Pemanfaatan Ruang Laut
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, gugusan Kepulauan Widi tidak boleh dimiliki oleh orang asing dan tidak boleh diperjualbelikan. “Apalagi 83 pulau-pulau kecil di Kepulauan Widi hampir seluruhnya merupakan kawasan hutan lindung dan perairannya masuk kawasan konservasi,” sambung dia.
Adapun badan hukum asing yang didirikan menurut hukum di Indonesia dan berkedudukan di Indonesia hanya diberikan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Wahyu menambahkan bahwa aturan ini juga berlaku bagi PT LII selaku pengembang Kepulauan Widi.
“Jadi prinsipnya hanya pemanfaatan saja dan itu pun dilaksanakan secara ketat sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak bisa diperjualbelikan,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Wahyu mengatakan bahwa KKP sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Informasi dan Geospasial serta Pushidrosal TNI AL untuk mengatasi persoalan pelelangan Kepulauan Widi itu. “Agar permasalahan ini dapat ditangani secara komprehensif,” imbuhnya.