Channel9.id – Jakarta. Polri memberikan klarifikasi atas laporan perkembangan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan mantan Sekretaris BUMN M Said Didu yang bocor ke publik.
Karo Penmas Brigjen Awi Setiyono menegaskan, laporan tersebut bukanlah Sprindik penetapan tersangka Said Didu. Tetapi, perkembangan penanganan perkaranya yang diberikan tim penyidik kepada Pelapor yaitu Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Pada nomor 3 bagian c laporan yang bocor tersebut tertulis, “Langkah selanjutnya: penyidik akan melakukan gelar perkara peningkatan status tersangka, memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Sdr. Dr. Ir. H. Muhammad Said Didu.”
“Itu bukan surat bocor, itu laporan perkembangan penyidikan kepada pelapor. Pelapor kan selalu diberikan perkembangan penyidikan, sudah diatur hal itu di dalam proses penyidikan,” kata Awi di Mabes Polri, Kamis (11/6).
Awi menjelaskan, penetapan status hukum Said Didu hanya tinggal menunggu waktu. Saat ini, tim penyidik masih menunggu hasil labfor digital.
Usai mendapatkan hasil labfor digital tersebut, tim penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menaikkan atau tidak status hukum Said Didu.
“Kami masih menunggu hasil analisa digital forensik. Kalau sudah ada hasilnya baru gelar perkara,” kata Awi.
(HY)