Banjir bekasi
Nasional

KLH Desak Bogor Cabut Izin 8 Perusahaan Pemicu Banjir di Puncak

Channel9.id, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) meminta Pemerintah Kabupaten Bogor mencabut izin lingkungan delapan perusahaan yang beroperasi di kawasan Puncak. Permintaan ini muncul setelah investigasi KLH menemukan adanya kerusakan ekosistem di hulu daerah aliran sungai (DAS) yang diduga memperparah banjir di wilayah tersebut.

Sekretaris Utama KLH, Rosa Vivien Ratnawati, mengungkapkan bahwa tim pengawas telah melakukan dua kali verifikasi lapangan usai banjir yang melanda Puncak pada Maret dan Juli 2025. Hasil temuan menunjukkan bahwa delapan perusahaan tersebut memiliki dokumen izin lingkungan yang dikeluarkan oleh Pemkab Bogor, namun berdiri di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN I Regional 2.

“Di dalam HGU PTPN itu terdapat izin lingkungan induk, namun delapan perusahaan tersebut juga punya izin amdal tersendiri dalam skala kecil. Padahal, seharusnya tidak diperbolehkan,” jelas Vivien dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (16/7/2025), dikutip dari Antara, Kamis (17/7/2025).

KLH menyatakan bahwa Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq telah secara resmi meminta Bupati Bogor untuk mencabut seluruh izin lingkungan yang telah dikeluarkan untuk delapan perusahaan tersebut dalam waktu maksimal 30 hari kalender.

Perusahaan-perusahaan yang dimaksud antara lain:

PT PFI

PT JSI Resort

PT JLJ

PT EMPI

PT KPW

PT PIN

PT BNPI

PT PA

Perusahaan-perusahaan ini bergerak di sektor pariwisata, seperti jasa akomodasi, restoran, hingga kafe.

Sebelumnya, KLH juga telah menjatuhkan sanksi kepada 13 Koperasi Serba Usaha (KSP) yang bermitra dengan PTPN I Regional 2. Sanksi tersebut mencakup kewajiban pemulihan lingkungan, pembongkaran bangunan, penanaman kembali kawasan yang rusak, dan pelaporan pelaksanaan pemulihan.

Banjir di kawasan Puncak tercatat terjadi dua kali tahun ini: pada 2 Maret 2025, yang dampaknya meluas hingga ke Jakarta, Depok, dan Bekasi; serta pada 5–9 Juli 2025, yang mengakibatkan tiga korban jiwa dan satu orang hilang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1  +  7  =