Hot Topic

KLH Gugat 6 Perusahaan Rp4,8 Triliun atas Kerusakan Lingkungan di Sumut

Channel9.id – Jakarta. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengajukan gugatan perdata terhadap enam perusahaan yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan di sejumlah wilayah di Sumatera Utara (Sumut).

Enam perusahaan yang digugat adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS dengan total luas kerusakan lingkungan mencapai 2.516,39 hektare.

“Dengan total gugatan terhadap 6 perusahaan tersebut itu sejumlah Rp4.843.232.560.026. Dari Rp4,8 triliun itu untuk kerugian lingkungan hidup itu sebesar Rp4.657.378.770.276. Sedangkan untuk pemulihan lingkungan hidupnya itu sebesar Rp178.481.212.250,” kata Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH/BPLH Rizal Irawan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (15/1/2026) sore.

Rizal menjelaskan gugatan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Gugatan didaftarkan secara serentak di beberapa pengadilan, yakni Pengadilan Negeri Kota Medan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan, sesuai dengan domisili hukum masing-masing perusahaan.

Selain menuntut ganti rugi, gugatan ini diarahkan untuk memitigasi risiko banjir dan longsor akibat menurunnya daya dukung lingkungan di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan Garoga di Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.

“Jadi ini sifatnya strict liability pertanggungjawaban mutlak. Sehingga dengan adanya gugatan ini itu diharapkan bisa memulihkan lingkungan hidup maupun ekosistem yang ada serta mengembalikan hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan juga sehat,” tuturnya.

Rizal menegaskan gugatan perdata ini bertujuan menuntut pertanggungjawaban mutlak atas seluruh kerusakan yang terjadi. Pemerintah juga menyebut langkah ini sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk memperkuat tata kelola lingkungan dan mendorong kepatuhan pelaku usaha.

Sementara itu, Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menyatakan gugatan disusun berdasarkan fakta lapangan dan hasil analisis para pakar dengan berpegang pada prinsip pencemar membayar. Pemerintah menilai setiap korporasi yang merusak ekosistem harus bertanggung jawab penuh atas pemulihan lingkungan yang terdampak.

“Kami memegang teguh prinsip perusak membayar; setiap korporasi yang mengambil keuntungan dengan cara merusak ekosistem harus bertanggung jawab mutlak untuk memulihkannya,” ujar Hanif.

Hanif mengklaim, langkah Ini merupakan pesan kuat bahwa penegakan hukum lingkungan di bawah KLH/BPLH tidak akan mengenal kompromi. Menurutnya, hal itu dilakukan demi menjamin hak konstitusional setiap warga atas lingkungan yang baik dan sehat.

“Kerusakan lingkungan yang terjadi telah membawa dampak besar bagi masyarakat; fungsi lingkungan hidup yang hilang, mata pencaharian yang terputus, dan rasa aman yang terganggu akibat ancaman bencana ekologis,” jelas Hanif.

“Negara tidak boleh diam ketika lingkungan rusak dan rakyat harus menanggung akibatnya sendirian,” sambungnya.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

5  +  3  =