Channel9.id, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel empat hotel bintang tiga di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, setelah terbukti mencemari lingkungan dan melanggar ketentuan persetujuan lingkungan. Penyegelan dilakukan pada Sabtu (9/8/2025) sebagai bagian dari pemeriksaan terhadap 22 hotel bintang tiga ke atas yang berpotensi melakukan pelanggaran serupa di segmen 1 Sungai Ciliwung.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan penindakan akan terus berlanjut hingga seluruh hotel dalam daftar selesai diperiksa. “Tidak ada kompromi bagi pencemar lingkungan. Langkah ini untuk menyelamatkan Ciliwung dari hulu dan memastikan setiap pelaku usaha patuh aturan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (11/8/2025).
Keempat hotel yang disegel adalah Griya Dunamis by SABDA, Taman Teratai Hotel, The Rizen Hotel, dan New Ayuda 2 Hotel/Hotel Sulanjana. Temuan KLH dan BPLH menunjukkan mereka membuang limbah cair langsung ke Sungai Ciliwung tanpa pengolahan sesuai baku mutu. Salah satu hotel bahkan tercatat sebagai penyumbang terbesar pencemaran karena tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Pelanggaran yang Ditemukan
Tidak memiliki dokumen dan persetujuan lingkungan sesuai ketentuan. Tidak memiliki persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah. Tidak mengolah limbah domestik dari restoran, MCK, toilet, kantor, dan mushala. Membuang limbah langsung ke tanah, septic tank tanpa pengolahan lanjutan, atau ke anak sungai yang bermuara ke Ciliwung dan tidak mencatat atau memantau kualitas air limbah.
Di samping itu, beberapa hotel, termasuk Sulanjana, Taman Teratai, dan Griya Dunamis, tidak memiliki perizinan berusaha untuk lokasi usaha penginapan.
Deputi Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan, menegaskan pelanggaran ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi indikasi pencemaran serius. Pelaku usaha akan diproses tuntas, termasuk sanksi administratif dan pidana jika tidak memperbaiki dalam batas waktu yang ditentukan,” ujarnya.
Setelah hotel berbintang ditertibkan, KLH akan menyasar hotel kelas melati di segmen yang sama, lalu bergerak ke segmen 2 dan seterusnya. Pemantauan menunjukkan pencemaran di hulu berkontribusi besar terhadap penurunan kualitas air Ciliwung. Parameter pencemar seperti BOD, COD, dan TSS tercatat melampaui baku mutu yang diatur undang-undang.
KLH sebelumnya juga telah menertibkan 33 unit usaha pelanggar tata kelola lingkungan di hulu DAS Ciliwung. Dari inspeksi pada 27 Juli 2025, sebagian unit usaha yang izinnya dicabut mulai melakukan pembongkaran.