Nasional

KLHK Pastikan Proses Verifikasi Izin AMDAL dan Lingkungan Terus Berjalan

Channel9.id – Jakarta. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjawab keresahan sejumlah pelaku usaha berbagai sektor yang mengeluhkan lambannya persetujuan izin AMDAL dan lingkungan pasca implementasi Peraturan Pemerintah (PP) terkait AMDAL yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. KLHK memastikan proses verifikasi untuk izin AMDAL dan izin lingkungan masih terus berjalan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KLHK Bambang Hendroyono memastikan pihaknya sudah membentuk tim percepatan untuk penyelesaian pengajuan dokumen lingkungan.

Ia mengungkapkan, pihaknya tengah melakukan transisi pasca terbitnya UU Cipta Kerja, dimana proses evaluasi tengah dilakukan dengan menggunakan prinsip sesuai aturan yang baru.

“Komisi Penilai AMDAL sekarang masih tetap bekerja, masih berjalan,” ujar Bambang saat ditemui di Gedung MPR-DPR RI, Jakarta, Senin (22/8/2023).

Tercatat, ada tiga PP turunan UU Cipta Kerja yang terbit berkaitan dengan izin AMDAl, yakni PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

Untuk pengajuan AMDAL yang baru, lanjut Bambang, maka prosesnya akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam aturan baru tersebut. Selain itu, Bambang mengklaim implementasi aturan yang baru justru mempercepat proses birokrasi yang ada.

Ia menilai, proses izin AMDAL yang sebelumnya terpisah-pisah kini sudah menjadi satu kesatuan di awal tahapan.

“Kami sih katakan memang semuanya tuh dalam posisi debirokrasi. Sudah dilakukan percepatan. Contoh begini, AMDAL dulu itu masih dalam posisi terjadi pengulangan ya. Nah sekarang AMDAL terpadu, telah memasukkan persetujuan teknis berkaitan dengan kelola limbah, kelola air limbah menjadi satu kesatuan di depan,” ungkapnya.

Sebelumnya, keluhan terkait lambannya proses AMDAL disampaikan sejumlah pelaku usaha. Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) Fabby Tumiwa mengungkapkan, ketentuan yang baru ini berpotensi menghambat pelaksanaan bisnis, khususnya untuk pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).

“Implikasi dari peraturan ini luas dan bisa menghambat pengembangan PLTS,” kata Fabby, Senin (15/8/2023), dikutip dari Kontan.

Fabby menjelaskan, ketentuan dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 4 Tahun 2021 mengatur adanya ketentuan perizinan baru pada lokasi yang sudah memiliki izin lingkungan.

Hal ini membuat rencana pembangunan PLTS di lokasi yang sudah memiliki izin lingkungan harus melalui revisi kembali. Kondisi sama berlaku untuk izin Amdal.

“Ketentuan ini dapat memperpanjang proses dan berbiaya mahal,” tuturnya.

Fabby mengatakan, sejumlah perusahaan yang berniat membangun PLTS akhirnya harus mengkaji ulang rencana tersebut serta melakukan perubahan untuk izin lingkungan dan dokumen Amdal yang sudah pernah disetujui.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengungkapkan, beberapa anggota menghadapi hambatan dalam memperoleh persetujuan perizinan lingkungan.

Menurutnya, salah satu faktor hambatan tersebut lantaran pemahaman peraturan oleh sebagian evaluator yang belum seragam.

“Kami menyadari penerbitan PP No. 22 Tahun 2021 dimaksudkan untuk menyederhanakan/mempermudah birokrasi perizinan lingkungan agar dapat menjamin kepastian hukum dalam berinvestasi dengan mengedepankan aspek lingkungan. Namun dalam pelaksanaannya beberapa anggota kami menghadapi hambatan dalam memperoleh persetujuan perizinan lingkungan,” terang Hendra.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +  1  =