Ekbis

Koalisi Rakyat Pertanyakan Izin Ekspor Benih Lobster

Channel9.id-Jakarta. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyoroti aspek transparansi dalam pemilihan 26 perusahaan eksportir benih lobster yang diizinkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). “Apa dasar pemilihannya dan bagaimana rekam jejak perusahaan-perusahaan itu? Masyarakat tak ada yang mengetahui hal itu,” kata Sekretaris Jenderal Kiara Susan Herawati, Kamis, 2 Juli 2020.

Susan mengingatkan, setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh KKP harus bisa dipertanggungjawabkan kepada publik, terutama masyarakat bahari yang hidupnya sangat tergantung kepada sumber daya kelautan dan perikanan. Selain itu, dia mengingatkan kembali penilaian Ombudsman Republik Indonesia yang menyebut terdapat banyak potensi kecurangan dalam mekanisme ekspor benih lobster tersebut.

“Bahkan, Ombudsman menyebut bahwa izin ekspor benih lobster itu bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia. Menteri Kelautan dan Perikanan seharusnya mempertimbangkan penilaian tersebut,” kata Susan.

Susan mendesak untuk segera dibuka informasi secara detail 26 perusahaan yang mendapatkan izin melakukan ekspor benih lobster. Hal tersebut, masih menurut dia, karena perusahaan tersebut dinilai mendapatkan keuntungan paling besar dengan adanya Permen Menteri Kelautan dan Perikanan No. 12 Tahun 2020. Pada saat yang sama, negara dinilai hanya menerima PNBP sangat kecil sekali.

“Berdasarkan data Bea dan Cukai pada tanggal 12 Juni 2020, PNBP yang diperoleh negara hanya sebesar Rp.15.000 dari 60.000 ekor benih lobster yang diekspor, angka yang miris sekali” kata Susan.

Menurut Susan jika negara hanya mendapatkan Rp.15.000 per 60.000 ekor, maka berapa yang didapatkan oleh nelayan. “Fakta ini menunjukkan perusahaan ekspor lobster menang banyak,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo meyakini Kementerian bisa mengontrol pengawasan komoditas lobster, meski ada pihak yang tidak setuju mengenai dibukanya kembali ekspor benih lobster. Dia mengemukakan, alasan utama KKP mengizinkan ekspor benih lobster untuk membantu belasan ribu nelayan kecil yang kehilangan mata pencarian akibat terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56/2016.

Sebelumnya pada Menteri KKP Susi Pudjiastuti 2014-2019 melarang pengambilan benih lobster baik untuk dijual maupun dibudidaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  71  =  80