Channel9.id. – Jakarta. Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah dan penegak hukum untuk menghormati kebebasan berekspresi, berpendapat, dan beropini warga negara. Mereka meminta kepolisian tidak memproses jika nantinya ada pelaporan dari Satuan Siber TNI terhadap influencer sekaligus aktivis Ferry Irwandi.
Koalisi menyayangkan keterlibatan TNI dalam pemantauan aktivitas ruang siber yang dinilai memperkuat gejala militerisasi ruang digital. Mereka menilai TNI, yang membuka peluang melaporkan Ferry ke polisi, berpotensi mengintervensi proses penegakan hukum, yang menjadi ancaman bagi demokrasi dan negara hukum.
“Tidak seharusnya TNI bertindak jauh ke ranah sipil, hingga memengaruhi proses penegakan hukum,” tulis Koalisi dalam siaran pers, diterima Selasa (9/9/2025).
“Tindakan tersebut justru akan semakin memberikan chilling effect pada kebebasan berekspresi dan berpendapat,” sambung Koalisi.
Koalisi menegaskan Satuan Siber TNI seharusnya fokus pada ancaman perang siber sebagai bagian dari pertahanan negara. Mereka mengingatkan bahwa ruang siber sipil harus tetap bebas dari campur tangan militer.
Mereka juga meminta kepolisian memusatkan perhatian pada pengusutan kerusuhan, pembakaran, dan penjarahan yang terjadi beberapa hari lalu. Menurut Koalisi, penegak hukum harus memanfaatkan informasi daring maupun luring untuk memulai penyelidikan.
“Siapapun yang kemudian berupaya untuk membantu penegak hukum membuka fakta dan data-data yang berserak tersebut seharusnya dilindungi oleh hukum,” ujar Koalisi.
Koalisi menilai ancaman pelaporan terhadap Ferry Irwandi dan aktivis lain memperkuat dugaan adanya upaya menutupi fakta peristiwa. Mereka meminta Panglima TNI melakukan investigasi internal terkait dugaan keterlibatan BAIS TNI dalam kerusuhan secara terbuka dan akuntabel.
“Bilamana ada dugaan tindak pidana, seharusnya TNI menggelar upaya hukum layaknya proses pidana dan membawa oknum yang diduga pelaku ke meja hijau,” kata Koalisi.
Sebelumnya, Dansatsiber Mabes TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring bersama sejumlah perwira tinggi TNI menyambangi Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025). Ia menjelaskan kedatangannya ke Polda Metro Jaya untuk melakukan konsultasi hukum terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ferry Irwandi.
“Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan hasil dari patroli siber, terdapat, kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi,” kata JO Sembiring.
Meski begitu, ia tak menjelaskan secara rinci temuan dugaan tindak pidana yang ditemukan oleh satuan siber TNI terhadap Ferry Irwandi. Ia mengatakan hal tersebut menjadi domain penyidik nantinya.
Terkait isi pembahasan dalam konsultasi itu, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengungkapkan Juinta ingin berkonsultasi ihwal temuan institusinya terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ferry Irwandi.
“Konsultasi aja soal tindak pidana pencemaran nama baik institusi,” kata Fian kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).
Dalam konsultasi tersebut, kata Fian, turut dibahas terkait putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa tindak pidana pencemaran nama tidak dapat dilaporkan oleh institusi negara. Dengan begitu, TNI sebagai institusi negara tidak dapat melaporkan Ferry ke polisi atas tuduhan tersebut.
“Menurut putusan MK, institusi kan enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” kata dia.
Meski begitu, Namun, Fian tidak merinci pernyataan mana yang disampaikan Ferry dan terindikasi mencemarkan nama institusi TNI. Saat ini, pihaknya masih melakukan konsultasi lanjutan.
HT