Hukum

Koalisi Sipil Laporkan Bos Sugar Group ke KPK terkait Dugaan Suap Zarof Ricar

Channel9.id – Jakarta. Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi melaporkan pemilik Sugar Group Company, PL dan GY, terkait kasus dugaan suap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (14/5/2025).

“Pokoknya pimpinan Sugar Group,” kata Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi, Ronald Loblobly, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/5/2025).

Selain pemilik Sugar Group Company, Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi juga melaporkan hakim berinisial S. Ronald mengatakan, keterangan Zarof Ricar dalam persidangan yang menyatakan menerima suap Rp50 miliar untuk penanganan perkara Sugar Group tidak diusut secara mendalam oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Sehingga kami laporkan bahwa KPK perlu untuk mengambil alih dari kasus ini. Karena ternyata tidak ada pemanggilan terhadap Sugar Group dan kami indikasikan bahwa ada perlindungan terhadap tujuan dari suap tersebut seperti itu,” tuturnya.

Lebih lanjut, Ronald mengatakan, pihaknya membawa sejumlah dokumen agar laporannya segera ditindaklanjuti KPK.

“Dokumen, betul. Yang pasti untuk dokumen tambahannya itu adalah persidangan, apa namanya, Ronald Tanur, di mana saksi mahkotanya adalah Zarof Ricar,” ucapnya.

Sebelumnya, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengaku menerima Rp50 miliar untuk membantu pengurusan perkara sengketa Sugar Group di tingkat kasasi. Keterangan ini disampaikan Zarof saat diperiksa sebagai saksi mahkota untuk terdakwa suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan Lisa Rachmat.

Pada persidangan itu, jaksa penuntut umum mencecar Zarof terkait uang Rp920 miliar yang disita penyidik dari dalam brankas di rumahnya. Jaksa lantas meminta Zarof menjelaskan apakah dari Rp920 miliar itu terdapat uang dari kasus selain suap Ronald Tannur.

“Bisa saksi jelaskan untuk yang kaitan kasus lain selain yang terdakwa Lisa Rachmat untuk perkara apa yang kemudian saksi peroleh sejumlah uang?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).

“Cuma yang paling besar itu yang, ada apa namanya, perkara yang kemarin disebut itu, Marubeni (Marubeni Corporation) atau apa itu,” ujar Zarof.

Menurut Zarof, perkara Marubeni menyangkut sengketa perdata dengan Sugar pada kisaran tahun 2016 sampai 2018.

“Waktu itu kalau enggak salah saya itu ada menerima yang pertama mungkin sekitar Rp 50 (miliar) benar,” tutur Zarof.

“Dari siapa?” tanya jaksa.

“Dari Sugar, itu anak buahnya dari Sugar,” kata Zarof.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  1  =