Nasional

Koalisi Sipil Tolak Diperiksa Polisi soal Protes Rapat RUU TNI di Hotel

Channel9.id – Jakarta. Dua perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menolak diperiksa terkait aksi penggerudukan rapat pembahasan Revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta. Mereka mengirimkan surat keberatan atau penolakan pemanggilan ke Polda Metro Jaya.

Adapun dua perwakilan Koalisi Sipil itu yakni Andrie Yunus dan Javier Maramba Pandin. Mereka sedianya dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini, Selasa (18/3/2025) sekitar 10.00 WIB.

“Kami dari TAUD datang ke Polda Metro Jaya untuk menyampaikan penolakan dan keberatan atas surat undangan klarifikasi,” kata anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Arif Maulana, di Polda Metro Jaya, Selasa (18/3/2025).

Arif mengatakan alasan penolakan itu lantaran pihaknya menilai laporan dari pelapor itu keliru dan tidak berlandaskan hukum.

“Kami memandang bahwa laporan pidana yang disampaikan oleh sekuriti Fairmont itu keliru dan tidak berdasarkan hukum,” jelasnya.

Ia menyebut laporan itu adalah bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) yang identik dengan upaya pembungkaman terhadap partisipasi publik dalam mengawasi proses pembentukan kebijakan.

“Ini dugaan kuatnya adalah bentuk kriminalisasi terhadap kemerdekaan berpendapat berekspresi, hak politik masyarakat untuk kemudian berpartisipasi, mengawasi jalannya penyusunan regulasi, khususnya Revisi Undang-Undang TNI yang sedang dibahas secara tertutup, tidak partisipasi, tidak demokratis oleh DPR dan pemerintah kemarin di Hotel Fairmont,” jelasnya.

Selain itu, Arif mengatakan surat undangan klarifikasi diterima pada Minggu (16/3/2025). Sementara, agenda pemeriksaan dijadwalkan pada Selasa (18/3/2025).

“Kami melihat bahwa undangan klarifikasi itu disampaikan secara tidak patut. Kami dipanggil Minggu, untuk datang Selasa. Kalau merujuk KUHAP, undangan yang patut itu tiga hari kerja,” terangnya.

Sebelumnya, Aksi protes dalam rapat pembahasan revisi UU TNI yang dilakukan Koalisi Masyarakat Sipil, dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Peristiwa yang terjadi di Hotel Fairmont, Jakarta, Sabtu (15/3/2025) sore itu dilaporkan oleh sekuriti hotel berinisial RYR.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan laporan itu teregister dengan nomor laporan LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal Sabtu (15/3/2025).

“Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, yang dilaporkan oleh RYR,” kata Ade Ary, Sabtu (16/3/2025).

Ade Ary mengatakan terlapor dalam kasus ini masih dalam penyelidikan. Pasal yang diadukan dalam laporan ini adalah Pasal 172 dan/atau Pasal 212 dan/atau Pasal 217 dan/atau Pasal 335 dan/atau Pasal 503 dan/atau Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

“Pelapor RYR, korban anggota rapat pembahasan revisi UU TNI, terlapor dalam lidik,” ujarnya.

Baca juga: Puan Respons Rapat RUU TNI di Hotel Dijaga Prajurit: Ada yang Menggeruduk

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  77  =  80