Channel9.id – Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan status hukum enam orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Ketua KPK Agus Rahardjo pada Rabu (28/11/2018), mengatakan, dari enam orang yang diamankan dalam OTT, KPK menetapkan lima tersangka.
Dari jumlah itu, terdapat hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan pengacara.
“Ini kasus lama,” ujar Agus Rahardjo dalam perbincangan di tengah-tengah pertemuan dengan pemimpin redaksi media massa diGedung KPK, Jakarta, Rabu.
“Dalam komunikasi teridentifikasi kode yang digunakan adalah ‘ngopi’ yang dalam percakapan disampaikan ‘bagaimana, jadi ngopi ga?’,” ungkapnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi kode”ngopi” yang digunakan oleh para pihak yang telah ditetapkan tersangka itu terdeteksi dalam komunikasi di antara mereka sebelum penyerahan uang.
Dua hakim dan seorang panitera itu diduga menerima uang sebesar47 ribu Dolar Singapura dari Arif dan Martin.”Dalam komunikasi teridentifikasi kode yang digunakan adalah “ngopi” yang dalam percakapan disampaikan ‘bagaimana, jadi ngopi enggak’,” kata Wakil KetuaKPK, Alexander Marwata.
Penyerahan uang dilakukan Arif kepada Ramadhan pada Selasa 27 November 2018. Uangsebesar 47.000 dollar Singapura yang akan diserahkan oleh Ramadhan terhadap dua hakim itu disita oleh KPK.
Perkaratersebut didaftarkan pada tanggal 26 Maret 2018 dengan para pihak, atas nama Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V Dongen serta turut tergugat PT APMR dan Thomas Azali. Gugatan perdata tersebut adalah pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.”PT CLM itu kan punya kekayaan dan punya saham kemudian salah satu pihak itu yang punya PT CLM melakukan perjanjian dengan PT APMR. PT ini mengakuisisi saham CLM,” kata Febri.
KPK menduga telah terjadi pemberian uang ke majelis hakimsebesar Rp150 juta oleh Arif melalui Ramadhan pada Agustus 2018. Ini yangdiduga diurus oleh orang-orang ini agar untuk dua hal, keputusan selanya tidakNO (Niet Ontvankelijke Verklaard). Artinya, lanjut ke pokok perkara. Kedua,agar dimenangkan, jadi akuisisi itu dibatalkan sehingga seluruh saham itu masuk kembali ke perusahaan asal,” papar Febri.
Dalam kasus ini, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka. Iswahyu,Irwan, dan Ramadhan diduga sebagai penerima suap. Sementara Arif dan Martin diduga sebagai pemberi suap.