Hukum

Kombes Edwin Diberhentikan Tak Hormat, Polri: Wujud Komitmen Kapolri

Channel9.id – Jakarta. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjukkan komitmennya yang akan menjatuhkan sanksi berat pada anggota yang menyimpang dari aturan, terutama terkait peredaran narkotika dan praktik judi.

Terbaru, mantan Kapolres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariandja dan dua mantan anak buahnya diberhentikan tak hormat lantaran menerima uang saat menangani kasus narkoba.

“Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama narkoba dan judi,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu 31 Agustus 2022.

Baca juga: Dua Polisi di Makassar Dipecat Tidak Hormat

Dedi menjelaskan Polri, di bawah kepimpinan Jenderal Sigit, terus berbenah. Soal kasus Kombes Edwin, perwira menengah itu dinilai menyalahgunakan wewenang dan menerima uang dari kasus narkoba senilai USD 225 ribu dan SGD 376 ribu dari Kasat Reserse Narkoba.

Dedi menyebut, dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), uang yang diterima Kombes Edwin digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021 yang ditangani oleh Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta, sehingga proses penyidikan yang dilakukan oleh anggotanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap Dedi.

Kombes Edwin menjalani sidang bersama 10 mantan anggotanya pada Selasa (30/8) di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Lantai 1, Mabes Polri.

“Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” pungkas Dedi.

Atas putusan tersebut, Kombes Edwin menyatakan banding. Selain Kombes Edwin, komisi sidang KKEP juga memutuskan sebanyak dua anggota yakni mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A untuk diberikan sanksi PTDH.

Adapun putusan demosi lima tahun diberikan kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga dan demosi dua tahun diberikan kepada 7 personel Bintara yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +  1  =