Channel9.id-Jakarta. Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy permadi mengatakan pihaknya akan memblokir seluruh akun media sosial dan situs yang terkait dengan Front Pembela Islam (FPI).
Adapun keputusan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian di bawah Kemenkopolhukam.
“Dengan keputusan SKB tadi, Kominfo dengan tupoksinya terutama di ruang digital yang melanggar perundang-undangan yang melanggar SKB. Kalau ada konten FPI yang terbukti melanggar, akan dilakukan pemutusan akses atau take down,” kata Dedy, Rabu (30/12).
Perihal akun media sosial, Kominfo akan memblokirnya dengan bekerja sama dengan pemilik platform, seperti Twitter, Facebook, Instagram, hingga Google.
Baca juga : Alasan Pemerintah Larang Kegiatan FPI, Sudah Dianggap Bubar Hingga Terlibat Terorisme
Namun, Dedy melanjutkan bahwa sebelum pemblokiran, perlu dilakukan peninjauan terlebih dahulu. Jika memang terbukti melanggar, khususnya yang melanggar SKB, maka pemblokiran akan dilakukan.
“Misalnya ada unsur yang berkaitan dengan radikalisme, terorisme yang disebarluaskan, maka Kominfo akan melakukan penutupan atau take down. Jadi, ada proses verifikasi konten, kalau ada pelanggaran, dilakukan penindakan,” jelas Dedy.
Sebelumnya, pemerintah telah melarang seluruh simbol, atribut, dan kegiatan FPI di seluruh wilayah Indonesia. Pelarangan itu dituangkan dalam bentuk SKB kementerian di bawah Kemenko Polhukam.
Pelarangan FPI tersebut mulanya diumumkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD di Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (29/12). Kemudian SKB dibacakan oleh Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej.
“Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” tutur Mahfud.
(LH)