Channel9.id-Jakarta. Snack Video resmi diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) per Selasa, 2 Maret 2021. Hal ini berdasarkan keterangan Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi.
“Kominfo telah melakukan proses blokir terhadap website Snack Video (SV) per 2 Maret 2021 atas permintaan OJK,” kata Dedy, Rabu (3/3).
Menurut Dedy, pihak Snack Video saat ini melakukan sanggahan kepada OJK terkait legalitasnya. Sementara, langkah Kominfo selanjutnya akan mengacu hasil dari sanggahan tersebut.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa Snack Video masih dalam proses pengajuan blokir dengan pihak Google HQ di Amerika Serikat. Karenanya, aplikasi ini masih bisa diunduh di Playstore.
Baca juga : Snack Video Janjikan Uang Kepada Pengguna, OJK: Waspada!
Sementara itu, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing memaparkan bahwa bisnis Snack Video dihentikan karena aplikasi tak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kominfo dan tak punya badan hukum serta izin di Indonesia.
“Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh,” sambungnya, dalam keterangan resmi, Senin (1/3).
Diketahui, beberapa waktu lalu SWI menghentikan operasional bisnis TikTok Cash. Langkah ini diambil guna mencegah masyarakat mengalami kerugian lebih banyak. Pasalnya, platform ini memberi penawaran tak wajar, di mana pengguna diimingi mendapat uang hanya dengan menonton konten video di platform tersebut.
“Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat,” ucap Tongam.
(LH)