Channel9.id-Jakarta. Satu blok frekuensi 2,1 GHz bekas Indosat Ooredo, yang kini bermerger dengan Hutchison 3 Indonesia (Tri), akan diperebutkan. Saat ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka seleksi penggunaan pita frekuensi tersebut.
Adapun seleksi tersebut berdasarkan dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. Di situ disebutkan bahwa pemilihan pengguna pita frekuensi radio dilakukan melalui mekanisme seleksi—dalam hal jumlah ketersediaan pita frekuensi radio kurang dari jumlah permintaan dan/atau kebutuhan.
Di samping itu, seleksi itu juga berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 343 Tahun 2022 tentang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2022.
“Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2022 dengan ini mengumumkan Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2022 dinyatakan dibuka,” lanjut Ketua Tim Seleksi Denny Setiawan pada Senin (29/8).
Denny mengatakan bahwa seleksi pengguna pita frekuensi 2,1 GHz itu diperlukan untuk mengoptimalisasi spektrum frekuensi radio. Ke depannya, hal ini diharapkan bisa meningkatkan kapasitas dan kualitas layanan jaringan bergerak seluler. Pun diharapkan busa mendorong akselerasi penggelaran infrastruktur jaringan bergerak seluler, sebagai bagian dari upaya pencapaian program prioritas transformasi digital serta optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Seleksi ini dinyatakan terbuka untuk seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan di dalam Dokumen Seleksi,” pungkas Denny. Ia menambahkan bahwa perihal penyeleksian itu akan dilaksanakan berdasarkan “Dokumen Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2022”.
“Dokumen seleksi bisa diambil oleh calon peserta seleksi pada hari Selasa, 30 Agustus 2022 pada Pukul 10.00 – 14.00 WIB di Sekretariat Tim Seleksi Wisma Antara Lantai Dasar Jl. Medan Merdeka Selatan No.17 Jakarta Pusat,” lanjut Denny.
Ia melanjutkan bahwa ada persyaratan pengambilan dokumen. Syaratnya yaitu calon peserta seleksi wajib menyerahkan surat kuasa dan dokumen sesuai yang berlaku.
“Keputusan Tim Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Denny.