Channel9.id-Jakarta. Pengguna internet di Indonesia mencapai 75%. Angka ini begitu tinggi sehingga mendesak kehadiran regulasi perlindungan data pribadi. Demikian tutur Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Mariam F Barata.
Mariam mengatakan bahwa 57,8% di antaranya merasa aman data pribadinya di internet. “Walaupun sebenarnya banyak kasus kebocoran data pribadi dan pelanggaran data pribadi,” sambungnya, di acara Peluncuran Kegiatan Edukasi Literasi Digital yang digelar virtual, Selasa (17/3).
Perlindungan data yang dibutuhkan, kata dia, meliputi data pribadi yang teridentifikasi atau diidentifikasi secara tersendiri, atau dengan informasi lainnya. Ini mencakup data nonelektronik maupun elektronik.
Baca juga : Facebook dan Google Bukan Perusahaan, Tapi Negara!
Ia membeberkan sejumlah faktor mengapa data pribadi harus dilindungi. Pertama karena kasus pelanggaran terhadap data pribadi begitu marak. Kedua yaitu kebutuhan peraturan perlindugan data pribadi (PDP) yang komprehensif. Kemudian minimnya kesadaran masyarakat terkait pentingnya melindungi data pribadi.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa melindungi data pribadi tak hanya dilakukan oleh pemerintah. Namun, harus didukung oleh pelaku usaha atau penyedia platform, seperti WhatsApp, Facebook dan e-commerce.
“Kita menjaga data pribadi ini bukan hanya dari pemerintah saja tapi ini harus dari pelaku usaha dan masyarakat. Kita juga jangan menyebar data secara sukarela,” ujarnya.
Menurut Mariam, pelaku usaha harus mengedukasi edukasi masyarakat atau penggunanya. Sehingga ekosistem platform digital bisa terjaga.
Sebagaimana Keputusan DPR RI Nomor 19/DPR RI/I/2018-2019 tentang Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2019 dan Perubahan Program Legislasi Nasional RUU Tahun 2015- 2019. UU PDP diprioritaskan untuk dibahas di DPR sejak 2019 lalu. Namun sampai saat kini tak kunjung disahkan.
Pada September 2020 lalu, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan, pihaknya siap untuk melakukan rapat maraton agar RUU PDP bisa langsung diselesaikan sesuai target. Namun, DPR RI memperpanjang waktu pembahasan RUU PDP hingga penutupan persidangan II tahun sidang 2020-2021.
(LH)