Channel9.id-Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai membahas Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait publisher rights. Hadirnya aturan ini mengharuskan platform digital seperti Google hingga Meta membayar konten berita.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kominfo, Usman Kansong, membeberkan reancangan isi perpres tersebut. “Secara garis besar terdiri dari substansi kewajiban platform digital untuk bekerja sama dengan perusahaan pers demi mendukung jurnalisme berkualitas serta pelaksana perpres,” sambungnya, di Jakarta, Rabu (15/2).
“Dalam merumuskan Rancangan Perpres tersebut, Kominfo sangat mempertimbangkan prinsip kemerdekaan pers yang dianut Indonesia,” lanjut dia.
Usman mengungkapkan bahwa sebelumnya, Kominfo mengajukan rancangan Perpres Publisher Rights kepada Presiden Joko Widodo melalui Setneg untuk meminta izin prakarsa. Selanjutnya, sebagaimana prosedur, presiden akan menjawab secara resmi dengan memberi izin prakarsa kepada Kominfo untuk membahas kembali Rancangan Perpres sebelum ditandatangani presiden.
“Sebagai pelaksanaan arahan Presiden dan komitmen Kominfo untuk menyelesaikan Rancangan Perpres dalam waktu satu bulan, maka pada Rabu, 15 Februari 2023, Kominfo mengundang kementerian/lembaga terkait serta Dewan Pers untuk membahas kembali Rancangan Perpres Publisher Right,” tutur dia.
Sebagai informasi, pada Hari Pers Nasional, Kamis, 9 Februari 2023 lalu, Presiden Joko Widodo memberi arahan terkait rancangan perpres tersebut kepada Menkominfo Johnny G Plate untuk meminta izin prakarsa. Ia turut mengatakan akan ada rancangan perpres soal tanggung jawab perusahaan platform digital. Ia pun ingin melakukan pertemuan untuk membahas Rancangan Perpres ini, dan berharap aturan tersebut bisa selesai dalam waktu satu bulan ke depan.