Channel9.id-Jakarta. TNI menilai pandemi Covid-19 sudah masuk kategori ancaman keamanan nasional. TNI mendorong perlunya RUU Keamanan Nasional dibahas dan disahkan DPR dan pemerintah. Tujuannya agar negara memiliki regulasi keamanan nasional.
Anggota Komisi I DPR Fraksi PKS Sukamta setuju perlu adanya RUU Keamanan Nasional. Apalagi RUU itu sudah sejak lama digagas. Sejak pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
“Bagus. RUU kamnas kan sudah lama digagas,” kata Sukamta kepada wartawan, Kamis (30/4).
Sukamta sepakat kondisi pandemi Covid-19 ini menjadi momentum tepat bagi DPR dan pemerintah untuk memikirkan kembali membahas RUU Keamanan Nasional.
“Sekarang bisa menjadi momen bagus untuk memikirkan ulang dan membahasnya,” katanya.
RUU Keamanan Nasional saat ini terdaftar sebagai RUU Prolegnas 2020-2024. Sukamta belum bisa menjelaskan lebih detail drafnya karena berada di pemerintah.
“Kalau drafnya masih di pemerintah,” ucapnya.
(virdika rizky utama)